SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivis lingkungan kritisi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang saat ini tidak menindak tegas pengusaha ternak ayam di Kecamatan Curug dan Walantaka.
Aktivis Saung Hijau Indonesia, Ridho Ali Murtadho mengatakan, ada beberapa perusahaan peternakan ayam yang baru operasi di Kecamatan Curug dan Walantaka.
“Ini yang harus ditelusuri sebenarnya kebijakan dari Pak Wali. Pak Wali ini kan memberi keringanan terkait kandang ayam di daerah Curug dan Walantaka,” katanya, Kamis 8 Juni 2023.
Ia mengatakan, Pemkot Serang sebelumnya telah memberikan kebijakan khusus bagi pengusaha peternakan ayam yang sudah beroperasi lama.
“Setahu saya kebijakan itu diperuntukkan untuk peternakan ayam yang sudah beroperasi lama, tapi faktanya di lapangan izin yang diberikan itu perusahaan yang baru,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ritadi B Muhsinun mengatakan, peternakan yang berada di Kecamatan Walantaka seluruhnya tidak diberikan izin oleh Pemkot Serang.
Pasalnya, tata ruang Kota Serang juga disebut telah berubah dan tidak diperbolehkan adanya peternakan di dua kecamatan tersebut.
“Kan kalau di Kota Serang sudah tidak boleh untuk lokasi peternakan. Kalo di Curug memang diberikan disinsentif. Dan Walantaka juga tidak boleh, itu semuanya tidak berizin di Walantaka,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemkot Serang sebelumnya sudah melakukan penutupan terhadap peternakan ayam yang sempat dikritisi oleh masyarakat.
“Waktu bulan puasa juga pernah di tutup itu. Kita sudah melalukan upaya penutupan itu. Pak Wali udah segel dan dari Pol PP juga sudah melakukan tindakan itu. Itu tidak berizin itu, kalo tidak berizin itu tidak punya legalitas mereka,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











