SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua gadis remaja asal Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang disetubuhi oleh dua orang pemuda.
Kini kedua pemuda yang masih satu desa dengan korban tersebut telah ditangkap aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Serang.
“Untuk dua orang pelaku yang menyetubuhi anak dibawah umur di Lebakwangi sudah diamankan. Keduanya diamankan pada hari Selasa 6 Juni 2023 malam di Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi,” kata Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi, Minggu 11 Juni 2023.
Kasus persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu 7 Mei 2023 malam di sebuah rumah kosong di Lebakwangi. Untuk korbannya gadis putus sekolah berinisial TA (16) dan siswi SMP berinisial AH (16).
Kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut berawal saat pelaku utama SA (21) menghubungi temannya AN (19) melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, SA meminta agar AN menjemput kedua korban dan mengajaknya untuk bakaran.
Ajakan makan-makan tersebut oleh AN disampaikan kepada kedua korban. Keduanya yang tertarik lantas ikut dengan pelaku AN dan pergi dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Saat tiba di lokasi, kedua korban bukannya diajak bakaran malah disuruh masuk ke dalam dua kamar.
Di dalam kamar tersebut, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan. “Modus pelaku ini dengan mengajak kedua korbannya bakaran. Akan tetapi oleh pelaku, kedua korban ini dibawa ke rumah kosong,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, salah satu korban berinisial TA sempat menolak ajakan tersebut. Namun dia oleh AN terus dipaksa dan diancam tidak akan diantarkan pulang ke rumahnya. Korban TA yang takut dengan ancaman tersebut akhirnya pasrah disetubuhi oleh pelaku AN.
Sementara, korban AH oleh SA tidak ada ancaman kekerasan. Keduanya melakukan hubungan suami istri tersebut atas dasar suka sama suka. Keduanya sendiri diketahui sepasang remaja yang sedang dimabuk asmara. “Ada satu korbannya yang menolak ajakan tersebut (berhubungan badan-red) akan tetapi dipaksa dan diancam oleh pelaku,” ungkap Dedi.
Kasus hubungan seks dengan anak dibawah umur tersebut terungkap setelah korban TA menceritakan perbuatan pelaku AN kepada orang tuanya. TA menceritakan kejadian tersebut setelah didesak oleh orang tuanya karena tidak pulang semalaman dan baru sampai di rumah pada pagi harinya.
Orang tua TA yang panik pada malam itu, sempat melakukan pencarian. Namun tidak berhasil menemukannya. Setelah korban membuka mulut kepada orang tuanya, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Serang. Saat ini Polres Serang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) masih memprosesnya.
“Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan,” tutur Dedi.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











