Yakni, STIE Islamiyah Ciputat di Tangsel, Universitas Tangerang Raya di Kabupaten Tangerang, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan di Kabupaten Tangerang, dan Universitas Pramita Indonesia di Tangsel.
Berdasarkan data dari website pddikti.kemdikbud.go.id, STIE Islamiyah Tangsel mendapat sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. Selanjutnya, Universitas Tangerang Raya mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan dan pencabutan izin pembukaan program studi manajemen program magister. Sedangkan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan dan Universitas Pramita Indonesia mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
“Perguruan tinggi diwajibkan memperbaiki pelaporannya melalui aplikasi PDDikti Feeder Prodi dengan tulisan merah: prodi dengan jumlah dosen homebase kurang dari 5 dan/atau NIDN kurang dari 60 persen,” dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari website pddikti.kemdikbud.go.id.
Reporter : Syaiful Adha
Editor : Mastur











