LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Potret miris terjadi di salah satu sekolah tepatnya di SDN 1 Mekarsari, Kampung Gedong, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak yang mengalami kekurangan kelas. Diketahui, setiap kelas diisi 50 sampai 60 siswa dengan kondisi ruangan berukuran 7×7.
Dari pantauan Radar Banten, kondisi semakin memprihatinkan terjadi pada setiap ruang kelas yang diisi oleh puluhan siswa yang duduk berdesakan.
Tidak hanya itu, siswa juga harus merasakan keadaan ruangan yang panas. Saat ini, SDN 1 Mekarsari hanya memiliki enam kelas, yang tidak sebanding dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan.
Salah seorang siswa kelas V Agung Pratama, mengungkapkan bahwa kondisi yang dialaminya terjadi sudah lama. Kondisi kelas yang diisi puluhan siswa membuatnya harus belajar berdesakan bersama temannya yang lain.
“Sudah lama kaya gini, perasaan sekarang gerah sama sempit. Terus enggak nyaman kalo lagi belajar. Jadi keganggu pas lagi belajarnya,” kata Agung saat berada di kelas, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 12 November 2024.
Sementara itu, Opik Ketua Komite SDN 1 Mekarsari Sajira, menjelaskan bahwa kondisi sekolah yang berdesakan terjadi sekitar 5 tahun. Saat ini, total siswa sudah mencapai 320 orang tidak sebanding dengan ruangan yang dimiliki saat ini, yang hanya enam kelas.
“Jadi murid lumayan banyak dari kelas 1 sampai kelas 6, ada 320 murid. Jadi keadaanya sangat memprihatinkan seperti ini, siswa harus belajar berdesakan dengan keadaan ruangan kelas yang terbatas,” jelas Opik saat ditemui di sekolah.
Lebih lanjut, dirinya berharap kepada pemerintah dan pihak terkait bisa membantu dan membukaka jalan agar SDN 1 Mekarsari mendapatkan ruangan kelas yang baru. Mengingat, lahan sekolah masih ada yang kosong untuk dibangun kelas baru.
“Semoga ke depanya ada bantuan, baik dari pemerintah maupun swasta, mengingat ini merupakan suatu kebutuhan dan sangat penting untuk pendidikan di Lebak,” pungkasnya.
Menanggapi, adanya sekolah yang kekurangan kelas, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Maman Suryaman, menyatakan, setiap pengajuan ruang kelas baru (RKB) tetap bisa dilakukan namun saat ini kondisinya terbatas.
“Tetap mengajukan untuk rehab dan pengadaan RKB.Sesuai dengan kemampuan anggaran,” kata Maman saat dihubungi.
Namun Maman menyampaikan, terkait dengan pengajuan RKB, ada perubahan mekanisme yang prosesnya di tahun 2025 mendatang akan dipegang oleh Balai PUPR Provinsi Banten sebagai pelaksana pembangunan.
“Untuk tahun 2025 yang DAK baik rehab maupun RKB pelaksana kegiatannya balai PUPR. Tidak lagi dikelola oleh disdik,” terangnya.
Ia menambahkan, tetap proses pengajuan dari sekolah tetap dilakukan ke Disdik, dengan mekanisme dan aturan yang ada. “Pengajuan dari sekolah ditampung dibidang masing masing,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi