JPU lainnya, Umarul Faruq menjelaskan, kasus korupsi tersebut berawal pada 23 September 2009. Ketika itu, Fazwar Bujang bersama Agus Tjahajana Wirakusumah selaku Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian atau mantan komisaris PT Krakatau Steel periode 2001 hingga 2003 dan Steven Sit menandatangani kantor MCC CERI atau Capital Engineering and Research In corporation Limited di Republik Rakyat Tiongkok.
“Pada saat itu disampaikan bahwa proyek pembangunan blast furnace complex PT Krakatau Steel akan diserahkan kepada MCC CERI,” kata Umar di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.
Umar mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa proses tender yang dilakukan oleh panitia persiapan jasa pembangunan (PPJP) hanya sebagai formalitas.
“Padahal, saat kesepakatan tersebut disampaikan proses tender belum ditentukan pemenangnya,” ujar Umar.
Umar menjelaskan, untuk menggarap proyek triliunan tersebut, ada delapan bidder yang berminat. Delapan bidder tersebut, MCC CERI, Mitsubishi dari Jepang, Paul Wurth dari Luxembourg, Sinosteel dari China, Siemens Vai dari Austria, Danieli Corus dari Italia, Shougang International Eng Tech dari China dan Shandong.
“Pada tanggal 21 Januari 2011 terdakwa Fazwar Bujang menginstruksikan kepada tim PPJP untuk dilakukan tender ulang dengan cara pemilihan langsung,” kata Umar.
Menindaklanjuti instruksi tender ulang dengan pemilihan langsung, empat bidder yang telah lulus evaluasi teknis untuk menghadiri rapat teknis. Pada saat rapat teknis tersebut, bidder Paul Wurth, Sinosteel dan MCC CERI memberikan dokumen penawaran teknis.
“Sedangkan bidder atas nama Siemens Vai tidak memberikan dokumen sehingga dinyatakan gugur,” ujar Umar.











