SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten menerima 57,15 ton beras hasil rampasan dari Kejati Banten.
Beras hasil rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Polda Banten atas tindak pidana pengoplosan beras yang terjadi beberapa bulan lalu.
Polda Banten, Kejati Banten, bersama Pengadilan Tinggi Banten menilai, perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui yurisprudensi.
Sehingga, barang bukti yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku, bersyukur dengan adanya putusan tersebut.
Puluhan ton beras hasil rampasan itu akan diberikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah dimiliki Pemprov Banten.
“Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu,” ujar Al usai mengikuti kegiatan eksekusi beras hasil rampasan negara untuk disalurkan kepada masyarakat miskin, Kamis, 22 Juni 2023.
Ia menerangkan, ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota di Banten yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia itu.
Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 Kepala Keluarga.
Hasilnya, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik.
Terakhir, angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), di bawah angka nasional sebesar 4,00 persen.
Al mengatakan, dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut,” tuturnya.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, 57,15 ton beras hasil rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin atau KPM,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.
“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.
Kata dia, hal ini terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi. (*)
Reporte: Rostinah
Editor: Agus Priwandono