“Dilaporkan kepada kami pada hari itu juga,” kata Yudha.
Yudha mengungkapkan, dari laporan tersebut, pihaknya baru melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin 27 Februari 2023. Pelaku ditangkap oleh tim UPPA Satreskrim Polres Serang di kediamannya sekira pukul 19.30 WIB.
“Pelaku diamankan di rumahnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 kemarin,” kata Yudha.
Yudha menjelaskan, alasan kepolisian tidak langsung menangkap pelaku pada tahun lalu. Penyidik kata dia membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Tidak bisa langsung diamankan karena kami butuh waktu dalam proses penyidikannya,” kata Yudha.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam pidana di atas lima tahun, tersangka sudah ditahan,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi










