SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi berinisial MI (45) ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Kamis siang, 6 Juli 2023.
Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandungnya tersebut ditahan usai penyidikan kasusnya rampung.
“Dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar.
Edwar menjelaskan, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Kasus tersebut telah dilaksanakan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada JPU Kejari Serang.
“Perkaranya sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red). Tahap duanya telah dilaksanakan tadi,” kata mantan Kasubagbin Kejari Serang tersebut.
Ditanya soal alasan penahanan terhadap tersangka, Edwar mengatakan, untuk kepentingan proses persidangan. “Biar proses sidangnya lancar, selain itu berdasarkan pasalnya (yang menjerat tersangka-red) bisa dilakukan penahanan,” ungkap Edwar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu MI, berinisial RH (65), tersebut terjadi pada Senin, 19 Desember 2022. Ketika itu MI mendatangi Gym Maximum di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kedatangan MI bersama anak buahnya berinisial MA (24) tersebut untuk menyampaikan sikap penolakannya terkait keinginan ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah Gym Maximum ke bank.
Saat menyampaikan sikap penolakan tersebut, MI malah terlibat cekcok dengan ibunya. Cekcok tersebut kemudian berimbas pada penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan MI bersama MA terhadap korban.
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, RH mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan, memar pada lengan kanan dan kiri. Pascakejadian tersebut, RH oleh suaminya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda untuk mendapatkan perawatan.
Setelah kondisinya mulai membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan.
“Ada dua orang tersangka,” tutur Edwar.
Reporter: Fahmi











