SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Banten molor lima jam. Sesuai jadwal, rapat mestinya dimulai, Kamis, 6 Juli 2023, pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 15.00 WIB belum juga dimulai.
Rapat paripurna ini untuk membahas pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan pantauan, dalam ruang rapat hanya tampak beberapa anggota DPRD Banten dan kepala OPD di Provinsi Banten. Banyak kursi yang kosong.
Rapat paripurna itu sebelumnya dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, pada pukul 11.50 WIB. Namun, langsung diskorsing.
Budi pun memberikan waktu selama 15 menit. Namun, hingga pukul 15.00 WIB, rapat paripurna belum dibuka kembali.
Usut punya usut, rapat paripurna belum dimulai karena peserta rapat paripurna tidak mencapai kuorum.
“Rapat hari ini adalah pengesahan Raperda APBD, menurut catatan baru 46 yang hadir, mestinya 56 anggota,” tuturnya.
Budi pun meminta kepada para ketua Fraksi DPRD Banten untuk menghubungi anggotanya agar segera hadir di ruang rapat paripurna.
“Mohon ketua Fraksi menghubungi anggota Fraksi agar memenuhi syarat, yakni 56 anggota yang hadir,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Banten, Nizar, menanyakan mengenai tata tertib paripurna, apakah bisa dibuka jika hanya dihadiri oleh satu pimpinan saja.
“Tolong diperiksa lagi apakah paripurna bisa dimulai jika hanya dihadiri oleh satu pimpinan saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











