SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Maria Sopiah dituntut tiga tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU)Kejati Banten, Selasa 10 Juli 2023.
Maria menurut JPU, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa pemberian gratifikasi senilai Rp 18,1 miliar kepada mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtady pada tahun 2018 – 2020.
“Menjatuhkan pidana terhadap Maria Sopiah dengan pidana tiga tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Kejati Banten Subardi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang.
Tuntutan terhadap Maria tersebut didasarkan pertimbangan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan.
Sedangkan hal yang meringkan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. “Terdakwa mengalami sakit,” ujar Subardi.
Menurut JPU, Maria bersama anaknya, Eko Hendro Prayitno alias Eko HP, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Eko HP dituntut lebih ringan dari Maria. Eko HP oleh JPU dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Ady Muchtady dan mantan anak buahnya, Deni Edi Risyadi, dituntut dengan tuntutan berbeda. Khusus Deni, ia dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara ditambah Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sementara, Ady Muchtady dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. “Subsider tiga bulan kurungan (jika denda tidak tidak dibayar),” ungkap Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Perbuatan Ady Muchtady dan Deni menurut JPU telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan, Pasal 3 b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Subardi.
Subardi menjelaskan, uang Rp 18,1 miliar tersebut diberikan oleh Maria Sopiah dan Eko HP dimaksudkan agar Ady Muchtady mau menggunakan kewenangannya dalam menerbitkan 75 surat keputusan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Lebak tentang SK Penetapan HGB terhadap tiga perusahaan.
Perusahaan itu yakni, PT Harvest Time, PT Armedian Karyatama Tbk, dan PT Putra Asih Laksana. Ketiga perusahaan tersebut telah menyerahkan kepengurusan SK Penetapan HGB kepada Maria dan Eko.
Menurut jaksa, kepengurusan oleh Maria dan Eko tersebut tanpa dasar surat kuasa dari pengurus ketiga badan hukum tersebut.
“Yang pengurusnya melalui orang lain diluar pengurus ketiga badan hukum tersebut dan tanpa surat kuasa,” ujar Subardi.
Selain SK Penetapan HGB, Maria dan Eko juga mengurus 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Lebak untuk ketiga perusahaan tersebut. Untuk mengurus SK Penetapan HGB dan SHGB, Maria memberikan uang kepada Ady. Tujuannya, agar kedua dokumen tersebut dapat diterbitkan tanpa menunggu waktu yang lama.
“Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya tidak berbelit-belit, hal itu menyalahi ketentuan yang mengatur tentang proses permohonan, persyaratan dan waktu yang ditentukan,” kata Subardi.
Uang yang telah ditransfer ke rekening tersebut oleh Ady disembunyikan atau disamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Ady sendiri telah menggunakan uang dari Maria untuk keperluan pribadi mulai dari membeli kendaraan mobil, motor, rumah hingga apartemen di Kabupaten Lebak dan di Jakarta.
“Terdakwa Ady Muchtady telah membeli kendaraan bermotor yaitu satu unit mobil merek Honda CRV 1.5 TC Prestige CVT dengan nomor polisi B 1658 VJD,” tutur Subardi.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











