slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemberi Gratifikasi Rp 18,1 Miliar ke Mantan Kepala BPN Lebak Dituntut Tiga Tahun

Fahmi by Fahmi
10-07-2023 18:56:24
in Hukum

JPU Kejati Banten Subardi saat membacakan surat tuntutan terhadap Maria Sopiah di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 10 Juli 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Maria Sopiah dituntut tiga tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU)Kejati Banten, Selasa 10 Juli 2023.

Maria menurut JPU, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa pemberian gratifikasi senilai Rp 18,1 miliar kepada mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtady pada tahun 2018 – 2020.

Baca Juga :

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

JAM Intel Minta Intelijen Lebih Optimal

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

“Menjatuhkan pidana terhadap Maria Sopiah dengan pidana tiga tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Kejati Banten Subardi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang.

Tuntutan terhadap Maria tersebut didasarkan pertimbangan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan.

Sedangkan hal yang meringkan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. “Terdakwa mengalami sakit,” ujar Subardi.

Menurut JPU, Maria bersama anaknya, Eko Hendro Prayitno alias Eko HP, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Eko HP dituntut lebih ringan dari Maria. Eko HP oleh JPU dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Ady Muchtady dan mantan anak buahnya, Deni Edi Risyadi, dituntut dengan tuntutan berbeda. Khusus Deni, ia dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara ditambah Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara, Ady Muchtady dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. “Subsider tiga bulan kurungan (jika denda tidak tidak dibayar),” ungkap Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Perbuatan Ady Muchtady dan Deni menurut JPU telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan, Pasal 3 b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Subardi.

Subardi menjelaskan, uang Rp 18,1 miliar tersebut diberikan oleh Maria Sopiah dan Eko HP dimaksudkan agar Ady Muchtady mau menggunakan kewenangannya dalam menerbitkan 75 surat keputusan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Lebak tentang SK Penetapan HGB terhadap tiga perusahaan.

Perusahaan itu yakni, PT Harvest Time, PT Armedian Karyatama Tbk, dan PT Putra Asih Laksana. Ketiga perusahaan tersebut telah menyerahkan kepengurusan SK Penetapan HGB kepada Maria dan Eko.

Menurut jaksa, kepengurusan oleh Maria dan Eko tersebut tanpa dasar surat kuasa dari pengurus ketiga badan hukum tersebut.

“Yang pengurusnya melalui orang lain diluar pengurus ketiga badan hukum tersebut dan tanpa surat kuasa,” ujar Subardi.

Selain SK Penetapan HGB, Maria dan Eko juga mengurus 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Lebak untuk ketiga perusahaan tersebut. Untuk mengurus SK Penetapan HGB dan SHGB, Maria memberikan uang kepada Ady. Tujuannya, agar kedua dokumen tersebut dapat diterbitkan tanpa menunggu waktu yang lama.

“Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya tidak berbelit-belit, hal itu menyalahi ketentuan yang mengatur tentang proses permohonan, persyaratan dan waktu yang ditentukan,” kata Subardi.

Uang yang telah ditransfer ke rekening tersebut oleh Ady disembunyikan atau disamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Ady sendiri telah menggunakan uang dari Maria untuk keperluan pribadi mulai dari membeli kendaraan mobil, motor, rumah hingga apartemen di Kabupaten Lebak dan di Jakarta.

“Terdakwa Ady Muchtady telah membeli kendaraan bermotor yaitu satu unit mobil merek Honda CRV 1.5 TC Prestige CVT dengan nomor polisi B 1658 VJD,” tutur Subardi.

Reporter: Fahmi

Editor: Aas Arbi

Tags: Ady Muchtadykejati bantenPengadilan Tipikor SerangSidang BPN Lebaksuap BPN Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Terdampak Bangunan Tanggul di Tangerang Minta Direlokasi

Next Post

Pemilu Makin Dekat, Sekda Kota Tangerang Minta ASN Jaga Netralitas

Related Posts

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti
Kota Serang

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 17:09

Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan mutasi Wakajati Banten dan empat Kajari. (Foto: Radar Banten)

Read moreDetails

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

JAM Intel Minta Intelijen Lebih Optimal

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

BREAKING NEWS: Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

Perkuat Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek

Next Post

Pemilu Makin Dekat, Sekda Kota Tangerang Minta ASN Jaga Netralitas

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2023 Polda Banten Tidak Berikan Tilang

Pejabat Cilegon Berduyun-duyun Daftar Lelang Jabatan di Hari Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gubernur Banten: Libatkan Pemda dalam Pengawasan MBG

Gubernur Banten: Libatkan Pemda dalam Pengawasan MBG

Rabu, 22 April 2026 18:28
Awasi MBG, BGN Minta Pemda Bangun Sistem Pemantauan Digital 

Awasi MBG, BGN Minta Pemda Bangun Sistem Pemantauan Digital 

Rabu, 22 April 2026 18:21
Sawah Jadi Pergudangan, Warga Tangerang Utara Demo Bupati Tangerang

Sawah Jadi Pergudangan, Warga Tangerang Utara Demo Bupati Tangerang

Rabu, 22 April 2026 17:52
BGN Tutup 20 SPPG di Banten, Dapur Jelek dan Menu Tidak Sesuai Gizi

BGN Tutup 20 SPPG di Banten, Dapur Jelek dan Menu Tidak Sesuai Gizi

Rabu, 22 April 2026 17:41
Alfamidi Gandeng Yayasan Difabel, Memperluas Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas

Alfamidi Gandeng Yayasan Difabel, Memperluas Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 17:35
Bangun Engagement Nasabah, BRI Gelar Turnamen Mini Soccer U-14 di Tangsel

Bangun Engagement Nasabah, BRI Gelar Turnamen Mini Soccer U-14 di Tangsel

Rabu, 22 April 2026 17:28
Gubernur Banten: Libatkan Pemda dalam Pengawasan MBG

Gubernur Banten: Libatkan Pemda dalam Pengawasan MBG

Rabu, 22 April 2026 18:28
Awasi MBG, BGN Minta Pemda Bangun Sistem Pemantauan Digital 

Awasi MBG, BGN Minta Pemda Bangun Sistem Pemantauan Digital 

Rabu, 22 April 2026 18:21
Sawah Jadi Pergudangan, Warga Tangerang Utara Demo Bupati Tangerang

Sawah Jadi Pergudangan, Warga Tangerang Utara Demo Bupati Tangerang

Rabu, 22 April 2026 17:52
BGN Tutup 20 SPPG di Banten, Dapur Jelek dan Menu Tidak Sesuai Gizi

BGN Tutup 20 SPPG di Banten, Dapur Jelek dan Menu Tidak Sesuai Gizi

Rabu, 22 April 2026 17:41
Alfamidi Gandeng Yayasan Difabel, Memperluas Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas

Alfamidi Gandeng Yayasan Difabel, Memperluas Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 17:35
Bangun Engagement Nasabah, BRI Gelar Turnamen Mini Soccer U-14 di Tangsel

Bangun Engagement Nasabah, BRI Gelar Turnamen Mini Soccer U-14 di Tangsel

Rabu, 22 April 2026 17:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gubernur Banten: Libatkan Pemda dalam Pengawasan MBG

Gubernur Banten: Libatkan Pemda dalam Pengawasan MBG

by Yusuf Permana
Rabu, 22 April 2026 18:28

Gubernur Banten, Andra Soni, saat meminta BGN untuk melibatkan Pemda dalam pengawasan MBG. (Foto: Yusuf)

Awasi MBG, BGN Minta Pemda Bangun Sistem Pemantauan Digital 

Awasi MBG, BGN Minta Pemda Bangun Sistem Pemantauan Digital 

by Yusuf Permana
Rabu, 22 April 2026 18:21

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan pada BGN, Letnan Jenderal TNI Purnawirawa Dadang Hendrayudha, meminta Pemda membuat sistem pengawasan MBG berbasis...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak