TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Tangsel membebaskan seorang pengamen yang mencuri sepeda motor.
Pengamen itu bernama Raditya Widodo. Dia dibebaskan melalui kebijakan restorative justice (penyelesaian pidana di luar hukum).
Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, kebijakan restorative justice ini telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhara, melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Agnes Triani, untuk menghentikan penuntutan di Pengadilan.
Tersangka sendiri awalnya didakwa Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana tentang pencurian.
Menurut Silpia, ada tiga alasan tersangka menerima restrative justice, di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dapat dikenakan denda atau pidana di bawah lima tahun, dan yang paling penting adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka.
“Jaksa yang menangani perkara ini aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses perdamaian yang dilanjutkan
dengan proses formil restorative justice. Selanjutnya kami menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif, dan mengeluarkan tersangka dari Lapas Kelas IIA Tangerang,” ujar Silpia, Kamis, 13 Juli 2023.
Kasus ini, diceritakan Silpia, berawal pada Senin malam, 1 Mei 2023, tersangka yang sedang mengamen dan berjalan kaki mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik korban Achmad Faizal yang sedang terparkir dengan kunci menempel di dekat warung bakso di Ciputat Timur.
Saat tersangka menaiki sepeda motor korban, seketika baju tersangka ditarik oleh korban yang telah mengetahui aksinya tersebut.
Kalah dalam upaya tarik menarik sepeda motor dengan korban, tersangka kemudian menjatuhkan motor korban dan berusaha melarikan diri.
Korban yang berteriak dibantu warga sekitar kemudian mengejar tersangka.
Tersangka kemudian berhasil diamankan san dibawa ke Polsek Ciputat Timur. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











