SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan tersangka kasus penggelapan dana takjil senilai Rp 4 juta. Pembebasan tersebut dilakukan setelah korban memaafkan tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, tersangka yang dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Serang itu bernama Kusnadi alias Jakir alias Heru. Ia dibebaskan pada Kamis kemarin, 5 Juni 2025. “Tersangka kami bebaskan melalui restorative justice,” katanya, Jumat 6 Juni 2025.
Ichsan menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tanggal 28 Februari 2025 lalu sekira pukul 15.10 WIB. Saat itu, tersangka bekerja di CV Hibatillah yang berlokasi di Lingkungan Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Saat itu, korban Meridian Gunarso yang merupakan pimpinan CB Hibatillah memerintah tersangka yang saat itu sebagai sopir korban untuk membeli takjil dan diberikan uang Rp 4 juta,” katanya.
Uang tersebut, oleh korban diberikan melalui transfer rekening. Namun, setelah uang tersebut ditransfer, tersangka menghilang. Malah, ia juga membawa sepeda motor Yamaha Mio milik korban.
“Dari kejadian tersebut, korban ini membuat laporan polisi dan tersangka ditangkap pada Sabtu 22 Maret 2025 di SPBU Palima, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang,” kata Ichsan didampingi Kasubsi Idpolhankam Sosbudmas dan TI Kejari Serang, M Siddiq.
Kasubsi Idpolhankam Sosbudmas dan TI Kejari Serang, M Siddiq menambahkan, saat kasus tersebut bergulir, terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Bahkan, korban menginginkan agar kasus tersebut dihentikan.
“Kasus ini kemudian dilakukan ekspose berjenjang dari internal Kejari Serang hingga ke Kejaksaan Agung. Dari hasil ekspos tersebut, pimpinan Kejagung menyetujui kasus tersebut dihentikan. Kemarin, saya sebagai jaksa fasilitator dalam perkara tersebut menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











