SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pemuda yang hendak membobol minimarket di Lingkungan Pal Enam, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang, diamankan aparat kepolisian dari Polsek Curug, Senin 17 Juli 2023 dinihari.
Keduanya diamankan polisi saat tiarap di atas minimarket yang akan dibobolnya. Kedua pelaku tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Curug.
Kapolsek Curug AKP Ahmad Rifai mengatakan, kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial MS (23) dan SR (17). Kedua warga Kampung Tambak, Desa Sukanegara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang tersebut diamankan sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kedua pelaku percobaan pembobolan minimarket tersebut diamankan dinihari tadi. Keduanya diamankan dalam posisi tiarap di atas atap minimarket,” ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan warga yang melihat tiga orang pemuda tidak dikenal berkumpul di depan minimarket. Kecurigaan warga tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
“Saat anggota kami tiba di lokasi, ketiga orang tidak dikenal itu langsung melarikan diri,” kata Ahmad didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
Merasa ada yang tidak beres, polisi bersama warga melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Saat dilakukan pengecekan ke atas minimarket, petugas menemukan dua orang pelaku. “Keduanya tiarap agar tidak diketahui polisi,” kata Ahmad.
Kedua pelaku tersebut sambung Ahmad saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Curug. Berdasarkan keterangan keduanya, mereka hendak membobol minimarket tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan kedua pelaku percobaan pencurian tersebut. Sebab diduga masih ada pelaku lain yang berhasil melarikan diri,” ungkap Ahmad.
Ahmad mengungkapkan dari penangkapan kedua pelaku tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya satu buah linggis, satu buah kunci pas ukuran delapan dan satu buah gunting.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 53 jo 363 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal adalah lima tahun penjara,” tutur Ahmad.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi