SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rombongan Komisi III DPR RI menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin 17 Juli 2023.
Kedatangan rombongan Komisi III DPR RI yang diketuai Ahmad Sahroni tersebut merupakan agenda reses yang membahas banyak hal.
Di antaranya satu kasus viral di Kabupaten Pandeglang revenge porn atau tindak pidana penyebaran video asusila dengan terdakwa Alwi Husein Maolana.
Putusan terhadap Alwi tersebut membuat anggota DPR RI bingung terkait pelaksanaan eksekusi putusan mengenai pidana tambahan.
Pidana tambahan yang dimaksud tersebut adalah larangan penggunaan internet selama delapan tahun terhadap Alwi.
Pelaksanaan eksekusi tersebut menimbulkan tanda tanya bagi rombongan anggota DPR RI yang membidangi hukum tersebut.
“Kita tanya bagaimana pelaksanaannya (eksekusi-red)? (kejaksaan-red) bingung, saya juga bingung,” ujar Ichsan Soelistio, anggota Komisi III DPR RI usai melakukan pertemuan dengan Kajati Banten Didik Farkhan di Kejati Banten.
Meski merasa bingung dengan putusan tersebut, namun Ichsan enggan menanggapinya lebih jauh.
Saat disingung putusan tersebut tidak rasional, politisi dari PDIP tersebut enggan memberikan pandangannya.
“Bilang ke sana (PN Pandeglang-red),” jawab Ichsan.
Sementara itu, Kajati Banten Didik Farkhan mengakui putusan terhadap Alwi yang berkaitan dengan pelarangan penggunaan internet selama delapan tahun merupakan yang pertama terjadi di Indonesia.
Ia menyebut, pidana tambahan tersebut dapat dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan selama enam tahun sesuai dengan hukuman pidana yang dijatuhkan.
“Kalau di lapas (lembaga pemasyarakatan-red) selama enam tahun ini dia (Alwi-red) otomatis tidak bisa menggunakan internet, nah setelah dua tahun ini (pelaksanaan eksekusi larangan penggunaan internet-red),” kata Didik.
Didik mengungkapkan, pihaknya akan membahas pelaksanaan eksekusi putusan tersebut setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat ini, kasus tersebut belum inkrah karena Alwi mengajukan banding.
Pengajuan banding tersebut membuat putusan hakim PN Pandeglang bisa saja berubah termasuk mengenai larangan penggunaan internet selama delapan tahun.
“Perkaranya belum inkrah,” ujar Didik didampingi Aspidum Kejati Banten Jefri Penanging Makapedua.
Ditegaskan Didik jika perkara tersebut inkrah dan putusannya tidak berubah dengan PN Pandeglang, maka kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Koordinasi tersebut membahas soal teknis pelaksanaan putusan tersebut.
“Setelah dia (Alwi-red) keluar kami minta bantuan Kominfo, seperti apan saran mereka? Apakah atas nama dia tidak bisa mengakses (internet-red)? Kami masih mencari bentuknya (teknisnya-red) karena ini merupakan hal baru,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.
Didik tidak memungkiri pelaksanaan putusan tersebut sulit dilakukan. Masih ada cara bagi Alwi dalam menggunakan akses internet seperti meminjam ponsel orang lain atau menggunakan akun milik orang lain.
“Iya itu (menggunakan ponsel milik orang lain-red),” tutur mantan Kajari Surabaya tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











