SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tahun 2025 pendapatan daerah Kota Serang potensi bertambah ratusan miliar yang berasal pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) W Hari Pamungkas mengatakan, potensi tambahan pendapatan daerah itu karena adanya aturan baru pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pedoman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Itu ada beberapa item-item perubahan dari sisi perpajakan dan retribusi yang harus kita sesuaikan dengan perda,” ujarnya, Kamis 20 Juli 2023.
Hari menjelaskan, ke depan ada perubahan tarif dan juga lahirnya opsen PKB dan BPNKB atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
“Itu adalah tambahan pajak, tambahan besaran yang dibebankan kepada PKB dan bea balik nama, itu aslinya adalah pajak provinsi. Di aturan yang baru itu pemda boleh menambah tarif maksimal 66 persen. Itu menjadi hak kabupaten kota, yang dulunya bagi hasil itu nanti langsung menjadi haknya kota maksimal itu 66 persen,” katanya.
Hari mengatakan, tambahan pendapatan terkait Opsen PKB dan BPNKB tersebut berlaku pada tahun 2025.
“Itu potensi yang baru bisa kita optimalkan nanti, efektif berlaku untuk khusus opsen PKB dan BPNKB itu berlaku di 2025. Tetapi perubahan tarif dan perubahan nomenklatur perpajakan itu yang lain berlaku di 2024,” tuturnya.
Hari menuturkan, potensi pendapatan dari opsen PKB dan BPNKB sekitar Rp 105 miliar apabila dihitung dari jumlah kendaraan di Kota Serang.
“Potensinya dari opsen PKB dan BPNKB kurang lebih kalau kita hitung dari potensi kendaraan Kota Serang sekitar Rp 105 miliar yang akan masuk menjadi pendapatan Kota Serang di tahun 2025,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











