SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mendistribusikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Pendistribusian tersebut menjadi bagian dari upaya penataan administrasi pajak sekaligus penguatan kebijakan fiskal daerah.
Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Serang mengusung pendekatan baru dalam pengelolaan PBB-P2 dengan menitikberatkan pada asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pemberian subsidi pajak serta insentif bagi wajib pajak yang taat.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan Pemkot Serang mulai memberlakukan kebijakan pembebasan PBB bagi masyarakat dengan nilai ketetapan pajak tertentu. Kebijakan tersebut resmi diterapkan mulai tahun 2026.
“Saya menyerahkan DHKP terkait PBB, di mana alhamdulillah saya punya program bagi masyarakat yang tidak mampu. Untuk nilai pajak di bawah Rp50 ribu, kita gratiskan,” kata Budi, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah yang selama ini masih terbebani kewajiban pajak.
“Mudah-mudahan program-program dari Bapenda melalui saya ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, khususnya yang tidak mampu,” ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda Kota Serang, tercatat sebanyak 62.742 wajib pajak menerima fasilitas pembebasan PBB tersebut. Adapun total nilai subsidi yang digelontorkan Pemkot Serang mencapai Rp1.833.602.312.*
Editor : Krisna Widi Aria











