PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memberikan bantuan kepada 25 pasangan suami istri (Pasutri) warga Kabupaten Pandeglang untuk memiliki buku nikah secara gratis.
Bantuan itu diberikan oleh Kejari Kabupaten Pandeglang dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Bhakti Adyaksa yang ke-63 tahun 2023.
Adapun bentuk bantuan diberikan dengan mengikutsertakan ke-25 pasutri mengikuti sidang isbat nikah di aula Kejari Kabupaten Pandeglang.
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang, Helena Octavianne, pada hari ini Kejaksaan memberikan bantuan kepada 25 pasutri untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu Kejaksaan.
“Alhamdulillah pada hari ini ada isbat terpadu, dimana ada 25 pasangan datang ke Kejari Pandeglang. Hal ini dilaksanakan atas dasar Posko Keadilan Perempuan dan Anak, banyak aduan masalah mengenai nikah siri,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 20 Juli 2023.
Jadi, diungkapkan Helena, Kejaksaan bekerja sama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama menyelenggarakan isbat nikah terpadu. Tentunya juga bantuan dari Disdukcapil.
“Jadi 25 pasangan ini yang sebelumnya belum memiliki buku nikah. Sekarang sudah mendapatkan buku nikah, jadi sudah mendapatkan haknya,” katanya.
Sehingga, setelah mengikuti isbat nikah dan buku nikah, anak dan istri bisa mendapatkan akta kelahiran. Bisa mendapatkan hal lain, hukum positif yang terjadi di sini.
“Hingga suami pun kalau nantinya mau naik haji dan umrah sudah ada buku nikah. Jadi ini kita fasilitasi dengan memberikan tempat dan juga mengajak semua instansi terkait untuk bersama-sama membuat acara ini,” katanya.
Mereka yang rata-rata mengikuti isbat nikah sudah menikah dan sah menurut agama. Kemudian sekarang sah menurut negara.
“Jadi mendapatkan hak-hak mereka untuk anak dan perempuan. Karena kenapa posko keadilan bagi perempuan dan anak mengedepankan perempuan dan anak, tadi juga ada kan kartu keluarganya sudah dapat akta kelahirannya sudah dapat seperti itu,” katanya.
Kegiatan isbat nikah terpadu ini, berawal dari adanya beberapa orang perempuan yang datang ke Posko Akses Keadilan menanyakan bagaimana kalau pernikahan siri.
“Nah kami bilang sah menurut agama tetapi belum sah menurut negara maka sehubungan rangkaian Hari Adyaksa banyak kegiatan dilaksanakan. Dan kami Kejari Pandeglang memilih untuk melakukan Isbat nikah,” katanya.
Jamsur, warga Kampung Pakuhaji Tengah, Kelurahan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan telah melaksanakan kegiatan isbat nikah terpadu.
“Melalui isbat ini, saya mempunyai buku nikah. Tadinya saya enggak punya, alhamdulillah sekarang sudah dapat buku nikah,” katanya.
Sekarang, dikatakan Jamsur, bersama istrinya, Juhenah, telah memiliki buku nikah.
“Saya sudah menikah 25 tahun, kalau enggak punya buku nikah mau buat KK dan KTP sulit. Mau buat akta kelahiran anak sulit, waktu belum punya buku nikah sekarang setelah punya saya lega gitu,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono










