SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemuda asal Cikande dan Jawilan, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Rabu malam, 19 Juli 2023. Keduanya ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial RT (25) dan WI. Keduanya diamankan dengan barang bukti lima paket ganja.
“Kedua tersangka ditangkap saat menunggu pelanggan di pinggir Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Kareo Kukun, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Rabu (19/7) sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Dedi, Senin 24 Juli 2023.
Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Dari laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan ke lapangan.
Saat proses penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik kedua pelaku. Keduanya kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti tiga paket ganja dari saku celana salah satu pelaku,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, dari hasil interogasi petugas di lapangan, kedua pelaku mengaku masih menyimpan dua paket ganja. Barang bukti tersebut diketahui disimpan pelaku di dalam rumah.
“Untuk yang dua paket ganja ditemukan dalam saku celana yang digantung di dalam kamar tidur,” kata Dedi.
Dedi juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku baru sekitar satu bulan memperjualbelikan ganja. Barang terlarang tersebut didapat keduanya dari pengedar asal Jakarta Barat berinisial BM.
“Untuk uang hasil penjualan ganja digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Dedi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Serang.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika. Ancaman hukuman pidananya minimal lima tahun penjara,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











