slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Setelah jadi Pj Sekda Banten, Kewenangan Virgojanti Semakin Besar

Rostinah by Rostinah
24-07-2023 14:29:00
in Kota Serang, Utama
Setelah jadi Pj Sekda Banten, Kewenangan Virgojanti Semakin Besar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, kini telah diangkat sebagai Pj Sekda Banten.

Pengangkatan Pj Sekda Banten dilakukan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Baca Juga :

Pemprov Banten Gandeng Industri Bangun Wirausaha Peternakan bagi Keluarga Miskin

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

Exciting Banten Festival 2026 jadi Ajang Promosi Wisata dan UMKM

Pemprov Banten Lelang Laptop sampai AC Secara Online, Harganya Paketan

Virgojanti diangkat menjadi Pj Sekda Banten setelah empat bulan menjabat sebagai Plh Sekda Banten.

Pengangkatan Pj Sekda Banten membuat kewenangan Virgojanti semakin besar.

Saat menjadi Plh Sekda Banten, berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh hanya menjalankan tugas rutin dari pejabat yang berhalangan sementara.

Adapun kewenangan Plh dan Plt  pada aspek kepegawaian, antara lain, melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri, menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai.

Lalu, menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, memberikan izin belajar, memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Namun, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Serta, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian, yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Namun, Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, kewenangan Pj Sekda dengan Sekda definitif sama.

Hanya saja dibatasi waktu. Masa jabatan Pj Sekda tiga bulan dan dapat diperpanjang kembali selama tiga bulan.

Usai dilantik menjadi Pj Sekda Banten, Virgojanti mengatakan, sesuai arahan Pj Gubernur Banten, ia akan menjalankan tugas-tugas yang menjadi mandatori Provinsi Banten dari Pemerintah Pusat.

“Itu yang menjadi prioritas utama karena kita harus sukseskan dan insya Allah mudah-mudahan dengan kerja sama yang solid nanti dengan seluruh elemen masyarakat untuk juga seluruh organisasi perangkat daerah kita akan melaksanakan seluruh tugas yang menjadi mandatori kita dengan sebaik-baiknya,” ujar Virgojanti, Senin, 24 Juli 2023.

Untuk itu, ia mohon dukungan dari seluruh pihak supaya dirinya bisa melaksanakan tugas dengan baik, sebagaimana amanat yang tadi disampaikan oleh Pj Gubernur Banten. (*)

Reporter: Rostinah

Editor: Agus Priwandono

Tags: Al MuktabarPemprov BantenPj Gubernur BantenPj Sekda BantenVirgojanti
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kemah bagi Tunarungu, Ajang Ciptakan Pendidikan Inklusi Tangguh dan Berkarakter

Next Post

Malam Minggu, Nongkrong Asik Sambil Baca Buku

Related Posts

Pemprov Banten Gandeng Industri Bangun Wirausaha Peternakan bagi Keluarga Miskin
Berita Utama

Pemprov Banten Gandeng Industri Bangun Wirausaha Peternakan bagi Keluarga Miskin

by Yusuf Permana
Selasa, 30 Juni 2026 08:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengembangkan program pemberdayaan masyarakat berbasis kewirausahaan melalui sektor peternakan. Program tersebut dijalankan...

Read moreDetails

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

Exciting Banten Festival 2026 jadi Ajang Promosi Wisata dan UMKM

Pemprov Banten Lelang Laptop sampai AC Secara Online, Harganya Paketan

11 Titik Tambang Rakyat di Banten Disetujui, Terbanyak Berada di Kabupaten Lebak

Pemprov Banten Usulkan 1.000 Hektare Tambang Rakyat, Kementerian ESDM Setujui 554 Hektare

KPK Awasi Pengadaan Barang dan Jasa Program Prioritas Banten

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Next Post
Malam Minggu, Nongkrong Asik Sambil Baca Buku

Malam Minggu, Nongkrong Asik Sambil Baca Buku

Dewan Dorong Pemkot Cilegon Perkuat Pengawasan Internal

Dewan Dorong Pemkot Cilegon Perkuat Pengawasan Internal

Lepas Kafilah MTQ, Helldy Ingin Cilegon Tak Lagi di Posisi Buncit

Lepas Kafilah MTQ, Helldy Ingin Cilegon Tak Lagi di Posisi Buncit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rumah Impian Anak KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan TAMASYA Terbaik Tingkat Provinsi Banten 

Rumah Impian Anak KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan TAMASYA Terbaik Tingkat Provinsi Banten 

Rabu, 1 Juli 2026 10:34
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tunggu Kelengkapan Berkas Pemkab untuk Sertifikasi Aset

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tunggu Kelengkapan Berkas Pemkab untuk Sertifikasi Aset

Rabu, 1 Juli 2026 08:48
Haaland Antar Norwegia ke Babak 16 Besar, Pantai Gading Tersingkir

Haaland Antar Norwegia ke Babak 16 Besar, Pantai Gading Tersingkir

Rabu, 1 Juli 2026 08:31
Dinkes Lebak Catat 281 Kasus Gigitan Ular, Tiga Orang Meninggal Dunia

Dinkes Lebak Catat 281 Kasus Gigitan Ular, Tiga Orang Meninggal Dunia

Rabu, 1 Juli 2026 08:13
APSI Serukan Penguatan Etika Profesi Jelang Revisi UU Advokat

APSI Serukan Penguatan Etika Profesi Jelang Revisi UU Advokat

Rabu, 1 Juli 2026 07:52
BPJS Ketenagakerjaan Banten Cairkan Klaim Rp2,5 Triliun hingga Juni 2026

BPJS Ketenagakerjaan Banten Cairkan Klaim Rp2,5 Triliun hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 07:10
Rumah Impian Anak KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan TAMASYA Terbaik Tingkat Provinsi Banten 

Rumah Impian Anak KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan TAMASYA Terbaik Tingkat Provinsi Banten 

Rabu, 1 Juli 2026 10:34
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tunggu Kelengkapan Berkas Pemkab untuk Sertifikasi Aset

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tunggu Kelengkapan Berkas Pemkab untuk Sertifikasi Aset

Rabu, 1 Juli 2026 08:48
Haaland Antar Norwegia ke Babak 16 Besar, Pantai Gading Tersingkir

Haaland Antar Norwegia ke Babak 16 Besar, Pantai Gading Tersingkir

Rabu, 1 Juli 2026 08:31
Dinkes Lebak Catat 281 Kasus Gigitan Ular, Tiga Orang Meninggal Dunia

Dinkes Lebak Catat 281 Kasus Gigitan Ular, Tiga Orang Meninggal Dunia

Rabu, 1 Juli 2026 08:13
APSI Serukan Penguatan Etika Profesi Jelang Revisi UU Advokat

APSI Serukan Penguatan Etika Profesi Jelang Revisi UU Advokat

Rabu, 1 Juli 2026 07:52
BPJS Ketenagakerjaan Banten Cairkan Klaim Rp2,5 Triliun hingga Juni 2026

BPJS Ketenagakerjaan Banten Cairkan Klaim Rp2,5 Triliun hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 07:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rumah Impian Anak KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan TAMASYA Terbaik Tingkat Provinsi Banten 

Rumah Impian Anak KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan TAMASYA Terbaik Tingkat Provinsi Banten 

by Bayu Mulyana
Rabu, 1 Juli 2026 10:34

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - Upaya menghadirkan lingkungan kerja yang nyaman untuk karyawan dan juga keluarga kembali membuahkan apresiasi bagi PT KRAKATAU POSCO....

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tunggu Kelengkapan Berkas Pemkab untuk Sertifikasi Aset

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tunggu Kelengkapan Berkas Pemkab untuk Sertifikasi Aset

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 1 Juli 2026 08:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang menyatakan siap mendukung percepatan program sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak