SERANG, RADARBANTEN. CO.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Serang menangkap sembilan anggota gangster yang akan tawuran di perlintasan kereta api Lingkungan Kebaharan Lor, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Sabtu 22 Juli 2023.
Dari sembilan anggota gangster yang diamankan tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan 10 buah senjata tajam.
“Yang diamankan total sembilan orang, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolsek Serang Kompol Teddy Heru Murtian, Kamis 27 Juli 2023.
Tersangka yang telah ditetapkan tersangka tersebut remaja berinisial MA (17). Warga Lingkungan Kebaharan Lor, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 tahun 1951. “Iya dijerat dengan UU Darurat,” kata Tedy.
Terkait dengan delapan remaja lainnya telah dilepas polisi. Mereka sebelumnya dilakukan penangkapan dan diamankan di Polsek Serang untuk dimintai keterangan.
“Satu orang yang terpenuhi unsurnya (dalam UU Darurat-red),” ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Tedy menjelaskan, penangkapan sembilan remaja tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait remaja yang membawa senjata tajam di Lingkungan Kebaharan Lor. Dari informasi tersebut, aparat kepolisian dibantu warga dan TNI mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, para remaja yang sedang berkumpul tersebut melarikan diri dan hanya tertangkap tujuh orang. Tujuh remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Serang untuk dimintai keterangan.
“Awalnya tujuh orang kemudian jadi sembilan orang (yang diamankan-red). Dari pengakuannya, mereka berasal dari kelompok Wartab and Nervos dan kelompok Alaulu Team. Mereka sudah merencanakan untuk tawuran,” ujar Tedy.
Teddy mengatakan, para remaja yang diamankan tersebut masih tercatat sebagai pelajar, pengangguran dan beberapa di antaranya merupakan remaja putus sekolah.
“Ada yang pelajar MTs di Kota Serang dan pelajar SMK. Untuk MA, dia ini putus sekolah dari SMP,” kata Tedy didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
Teddy menambahkan, dari kasus tersebut petugas mengamankan sejumlah senjata tajam. Barang bukti tersebut diamankan petugas di dalam rumah MA. “Ada tiga celurit besar, lima celurit kecil, dan barang bukti senjata tajam lainnya,” tutur Tedy (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi