CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Merak Beach Hotel jadi sorotan DPRD Kota Cilegon.
DPRD Kota Cilegon memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon guna membahas optimalisasi aset daerah.
Salah satu yang dibahas dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 31 Juli 2023, itu adalah Merak Beach Hotel.
DPRD Kota Cilegon sebelumnya menganggap, Merak Beach Hotel sebagai bagian dari aset daerah.
Namun, hal itu dibantah oleh BPKAD Kota Cilegon.
Kepala BPKAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani menjelaskan, Merak Beach Hotel baik lahan maupun bangunan bukan aset Pemkot Cilegon.
Ia menjelaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) Merak Beach Hotel sudah habis sejak tahun 2012.
Namun, Pemkot Cilegon tidak bisa mengambil alih karena area yang terletak dekat dengan Pelabuhan Merak itu bukan aset Pemkot Cilegon.
“Merak Beach Hotel tidak tercatat sebagai milik daerah, yang kami tahu HGB habis 2012, kalau HGB habis kembali ke tanah negara, dan bisa semua orang mengajukan,” papar Dana.
Dijelaskan Dana, meski HGB telah habis, namun aset itu dikelola oleh pihak lain.
Info yang ia terima, pungutan bagi masyarakat yang hendak masuk area pantai masih terjadi. Kemudian, kamarnya pun masih disewakan.
“Itu perlu ditelusuri, mudah-mudahan pihak Merak Beach Hotel nanti hadir dalam rapat selanjutnya,” papar Dana. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











