SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan data yang terindikasi duplikat sebanyak 4.309 orang penerima bantuan sosial (bansos) dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2022 oleh Pemprov Banten.
Tahun lalu, Pemprov Banten menyalurkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka penanganan dampak inflasi senilai Rp150 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan.
Pemprov Banten pada tahun 2022 menganggarkan bansos untuk masyarakat dalam rangka penanganan dampak inflasi sebesar Rp47,57 miliar.
Dana dianggarkan pada Belanja Bansos di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten sebesar Rp12,833 miliar dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp11,99 atau 93,43 persen.
Selain itu, dana yang dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten sebesar Rp34,73 miliar dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp31,88 miliar atau 91,78 persen.
Usulan permintaan bantuan yang ditujukan kepada Gubernur tidak seluruhnya diusulkan melalui surat permintaan dari kepala daerah. Ada juga usulan Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang dan Sekda Kota Tangerang.
Selain itu, ada juga KPM yang diusulkan oleh kepala OPD di lingkup Pemprov Banten.
Pada September 2022, Kepala Dinsos Provinsi Banten menetapkan daftar penerima manfaat sebanyak 75.613 KPM yang menerima bantuan senilai Rp150 ribu selama empat bulan dengan total anggaran Rp45,3 miliar yang bersumber dari dana bantuan tak terduga (BTT).
Kemudian, pada November 2022, Pemprov Banten kembali menyalurkan bansos kepada 4.900 KPM sebesar Rp150 ribu untuk tiga bulan dengan alokasi anggaran senilai Rp2,2 miliar yang bersumber dari dana insentif daerah (DID).
Dengan begitu, Pemprov Banten menyalurkan bantuan kepada 80.513 KPM pada 2022. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun 2022 itu, BPK menemukan indikasi data duplikasi penerima sebanyak 4.309 KPM yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten.
- Kabupaten Lebak, dari sebanyak 2.179 KMP terindikasi duplikasi sebanyak 62 KPM.
- Kabupaten Pandeglang, dari sebanyak 8.138 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 143 KPM.
- Kabupaten Serang, dari sebanyak 10.321 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 340 KPM.
- Kabupaten Tangerang, dari sebanyak 27.236 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 1.722 KPM.
- Kota Cilegon, dari sebanyak 4.125 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 204 KPM.
- Kota Serang, dari sebanyak 6.899 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 110 KPM.
- Kota Tangerang Selatan, dari sebanyak 4.137 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 208 KPM.
- Kota Tangerang, dari sebanyak 17.021 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 1.520 KPM.
Selain itu, ada tujuh KPM data usulan kepala OPD di Pemprov Banten yang juga ganda. BPK juga menemukan beberapa KPM tidak terkonfirmasi menerima bansos.
BPK melakukan pengujian melalui kuesioner kepada 141 KPM bansos di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang. Dari 50 KPM di Kota Cilegon, sebanyak tujuh KPM tidak terkonfirmasi, terdiri dari tiga KPM merupakan penerima bansos BTT dan empat KPM merupakan penerima bansos Belanja Bansos (DAU-DBH). Sebanyak enam KPM terindikasi duplikasi dan satu KPM tidak datang pada saat penyaluran.
Kemudian, dari 38 KPM di Kota Tangerang, sebanyak delapan KPM tidak terkonfirmasi. Tiga KPM penerima bansos BTT tidak ditemukan dan hanya satu KPM penerima bansos BTT yang belum dikembalikan dananya, serta terdapat lima KPM merupakan penerima bansos Belanja Bansos (DID) yang belum menerima haknya.
Selain itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD Pemprov Banten tahun 2022 juga ditemukan pengembalian dana atau dana yang tak tersalurkan yang menggunakan anggaran Belanja Bansos Rp637,2 juta dan dari BTT sebesar Rp2,8 miliar.
Akibat data ganda tersebut, terjadi risiko kelebihan pembayaran atas penerima bantuan sosial yang terindikasi duplikasi dan timbulnya risiko penerima bantuan sosial tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Selain itu, BPK juga menilai usulan data penerima bansos di Provinsi Banten tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti, tidak melalui e-hibah pemprov Banten.
Masih dalam dokumen LHP BPK, atas permasalahan tersebut, Pj Gubernur Banten melalui Kepala Dinsos Provinsi Banten sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pj Gubernur memerintahkan Dinsos Provinsi Banten melakukan validasi dan verifikasi usulan bansos yang diusulkan kabupaten dan kota. Selain itu, memerintahkan Inspektorat Provinsi Banten memeriksa penyaluran dana bansos yang terindikasi ganda.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi