TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel menegaskan oknum pembakar sampah dapat dituntut secara hukum atas ulahnya membahayakan kesehatan pernafasan masyarakat. Hal itu ditegaskan Kepala DLH Tangsel Wshyunoto Lukman, menanggapi viralnya seorang anak bernama Raya yang terkena ISPA akibat menghirup asap pembakaran sampah.
“Kalau ada warga yang dirugikan akibat pembakaran sampah, kemudian menimbulkan kerugian kesehatan silakan menuntut pertanggung jawaban secara hukum. Sudah ada beberapa contoh kasus, prosesnya, proses hukum,” ujar Wahyu, Rabu 2 Agusus 2023.
Wahyu mengatakan, pihaknya dalam hal melakukan tindakan sesuai aturan hanya memberi sanksi administrasi manakala yang melakukan itu adalah perorangan atau perusahaan. Selain itu sanksi lebih tegasnya adalah menutup lahan yang dijadikan tempat pembakaran sampah.
“Kalau kami Pemerintah Kota Tangsel hanya memberi sanksi administrasi, mengimbau, mengedukasi dan memberi snakso penutupan lahan. Kalau warga yang terdampak merasa dirugikana bisa menuntut secara hukum oknum pembakar sampah,” jelasnya.
Diketahui, seorang warga Kota Tangsel bernama Bunga, viral di media sosial usai curhat anaknya terkena ISPA akibat pembakaran sampah di belakang RSUD Kota Tangsel.
Melalui akun instagramnya @ambonsicily, Bunga membagikan cerita, bahwa anaknya bernama Raya terpaksa dilarikan ke RS Eka Hospital, BSD Serpong karena sesak nafas. Berdasarkan diagnosa dokter, anaknya terkena ISPA.
“Ini dia diagnosis Raya, dan lihat di box kiri suhu normal, saturasi juga, tapi kenyataannya dia sesak seperti orang terengah-engah naik tangga, dan dadanya (bagian ulu hati) tampak cekungan!. Raya bukan anak pengidap Asma, cuma bayangkan kalau yang memilki kecenderungan asma, bagaimana sesaknya itu. Semoga cepat tertangani dan tidak menjadi wabah,” tulisnya di instastory miliknya, 24 jam yang lalu.
Dia menuduh penyakit ISPA yang dideritanya itu karena sering menghirup asap pembakaran sampah yang lokasinya di belakang rumahnya, tidak jauh dari RSUD Kota Tangsel. Dia mengkritik Pemkot Tangsel yang belum menindak pembakaran sampah di belakang RSUD Kota Tangsel dengan turut menyebut akun Instgram Walikota Tangsel Benyamin Davnie, akun instagran Pemkot Tangsel dan sejumlah akun instagram lainnya hingga viral.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Merwanda











