SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mayat pria bernama Tohiri (33) yang ditemukan di aliran irigasi di Kampung Kadikaran, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin pagi, 14 Agustus 2023, dipastikan korban pembunuhan.
Hal tersebut terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ketiga orang pelaku pembunuhan tersebut berinisial MI (48), warga Desa Pontang Legon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang; HM (27), warga Kampung Karanganyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; dan SA (24), warga Kampung Karanganyar, Desa Singamerta.
“Ketiganya merupakan teman korban,” ujar Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa, 15 Agustus 2023.
Wiwin menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penemuan mayat tanpa identitas di saluran irigasi di Kampung Kadikaran pada Senin pagi, 14 Agustus 2023. Mayat tersebut oleh petugas kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten didapatkan tanda-tanda kekerasan berupa memar pada bibir atas, memar pada bagian gusi bawah, luka sobek pada alis kiri,” ungkap Wiwin.
Wiwin mengatakan, saat proses identifikasi, mayat tersebut diketahui bernama Tohiri, asal Kampung Karanganyar, Desa Singamerta.
Setelah identitas korban terungkap, dilakukan proses penyelidikan terhadap keluarga, orang terdekat, dan teman-teman korban.
Dari pemeriksaan tersebut, penyelidik mencurigai tiga orang teman korban. Mereka, MI, HM dan SA.
Ketiganya kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan mendalam.
“Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucap Wiwin.
Kepada penyelidik, ketiga pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban.
Sebelum menghabisi nyawa korban, ketiga pelaku pada Senin dini hari, 14 Agustus 2023, menenggak minuman keras jenis tuak di saung pinggir kali Kampung Bedeng, Desa Kadikaran.
Saat minum tuak bersama, salah satu pelaku berinisial MI menyindir korban karena tidak pernah ikut patungan membeli minuman beralkohol tersebut.
Sindiran tersebut diduga membuat korban tersinggung. Ia lalu melototi wajah MI.
“MI ini sebelum kejadian bilang kepada korban ‘kamu kalau minum enggak pernah modal’. Kemudian setelah itu korban melotot kepada MI,” ungkap mantan Kasubdi Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Diakui Wiwin, sikap korban yang melototi MI membuat pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu tersinggung.
MI pun lantas memukul korban sebanyak dua kali.
Saat MI memukul korban, dua pelaku lain juga ikut melakukan penganiayaan. Akibat bogem mentah ketiganya, korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
“Saat dipukuli korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku membawanya menggunakan sepeda motor menuju saluran irigasi yang berada tak jauh dari lokasi.
Korban yang masih hidup didorong ke saluran irigasi dan langsung ditinggalkan.
“Sehingga pada hari Senin, 14 Januari 2023, sekira pukul 06.30 WIB di pinggir kali Kampung Kadikaran, Desa Kadikaran ditemukan mayat laki-laki (korban),” kata Wiwin.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menambahkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Senin, 14 Agustus 2023.
Ketiganya ditangkap di Kampung Wakaf, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas.
“Tersangka MI dan HM ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan, SA sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Dedi didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tutur pria asal Aceh tersebut. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











