CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi konyol dilakukan oleh tiga remaja asal Lingkungan Karangtengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Tiga remaja berinisial MRA (16), AR (15), dan HS (15) itu menjual barang curian di media sosial Facebook.
Lebih konyol lagi, pelaku tidak dulu melepas label tanda kepemilikan barang tersebut sebelum menjajakannya.
Aksi konyol tiga remaja itu dibeberkan oleh polisi dari Polsek Cibeber.
Kapolsek Cibeber, Iptu Atep Mulyana menjelaskan, tiga remaja itu melakukan pencurian pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 06.30 WIB di SDN Kedaleman.
Mereka mencuri sejumlah alat elektronik.
Aksi itu pertama diketahui saat operator sekolah ingin mengambil chromebook yang berada di dalam perpustakaan untuk diseting guna persiapan simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
“Saat ingin mengambil, operator sekolah melihat pintu tempat penyimpanan chromebook sudah terbuka dan rusak. setelah mengecek ternyata sembilan unit chromebook merek Acer, satu unit laptop merek Acer, dan satu proyektor merek Acer sudah tidak ada atau hilang,” ujarnya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Setelah mencuri, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya tersebut.
Konyolnya, chromebook itu dijual dengan kondisi masih terdapat segel SD Negeri Kedaleman.
Atep mengungkapkan, aksi pencurian barang-barang elektronik yang dilakukan tiga remaja yang juga merupakan alumni SD Negeri Kedaleman ini mengakibatkan pihak sekolah merugi hingga puluhan juta rupiah.
“Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 85.700.000,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Ipda Muhyidin menceritakan, mengetahui pelaku menjual barang hasil curian tersebut, polisi berpura-pura menjadi pembeli dan akhirnya bertemu dengan pelaku di sebuah taman di Kota Cilegon.
Mereka menjual barang tersebut seharga Rp 1,2 juta per unitnya.
“Tapi mereka lupa segel SD Negeri Kedaleman belum dilepas. Kemudian kita COD sama pelaku dan akhirnya kita tangkap,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Muhyidin menyampaikan bahwa para pelaku mencuri barang-barang elektronik di SD Negeri Kedaleman itu untuk membeli jersey atau kaos bola dan sepatu.
“Pelaku mengambil barang tersebut untuk dimiliki dan akan dijual. Kemudian hasil penjualannya untuk membeli baju jersey bola dan sepatu,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku dilakukan penahanan oleh polisi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Selain mengamankan barang-barang elektronik yang dicuri, polisi juga turut menyita satu buah karung, satu buah obeng, dan satu buah linggis yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono