SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang resmi umumkan daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029.
Seluruh parpol juga dinyatakan sudah menyerahkan berita acara (BA) terkait bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai DCS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui, sebanyak 88 bakal calon legislatif atau bacaleg untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU Kota Serang sudah menetapkan sebanyak 602 bacaleg dalam DCS dari total 18 partai politik. Sementara pada pendaftaran beberapa waktu lalu KPU menerima sebanyak 690 bacaleg.
Dari 602 bacaleg yang masuk DCS, terbagi dari 402 laki-laki dan 200 perempuan bacaleg.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, seluruh partai politik sudah menyerahkan berita acara ke Bawaslu.
Kemudian, partai politik pun diberikan waktu untuk melakukan pergantian calon legislatif hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
“Memang ada masa perbaikan, dan penggantian caleg masih bisa dilakukan sebelum DCT ditetapkan. Misalnya, ada caleg yang digantikan karena meninggal dunia, atau pun terdapat hal lainnya, salah satunya masukan dari masyarakat, maka parpol bisa menggantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrruri mengatakan, apabila ada salah satu bacaleg pernah melakukan tindakan melawan hukum, atau pun tidak sesuai dengan ijazah pendidikan yang disyaratkan oleh KPU.
“Tentunya, dengan informasi yang didukung oleh bukti dokumen maupun bentuk lainnya sebagai pegangan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
“Sertakan juga fotokopi KTP elektronik (Si Pelapor) supaya kami bisa proses aduan atau tanggapannya. Kami sangat berharap, publik dapat benar-benar memanfaatkan ruang tersebut, terkait dokumen-dokumen yang mereka ajukan,” tambahnya.
Dari beberapa dokumen yang menjadi syarat pendaftaran bacaleg, Fierly menegaskan ada tiga dokumen penting yang membutuhkan tanggapan masyarakat.
“Terkait status hukum calon legislatif, kemudian latar pendidikan, dan yang berkaitan dengan kesehatan, baik fisik, rohani, maupun narkoba si calon. Hanya tiga yang pokok, dan kami harap publik berperan aktif dalam memberikan tanggapan itu, dan respon seperti itu yang kami tunggu. Tentunya, dengan menyembunyikan identitas si pelapor atau masyarakat yang memberikan tanggapan itu,” katanya.
Hal ini, kata Fierly, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1026 tahun 2023, bab 2 huruf (f) angka 11 dan 17. “Itu aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI terhadap partisipasi masyarakat untuk ikut memberikan masukan serta informasi kepada KPU di daerah,” tuturnya.(*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











