PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang menangguhkan penahanan tiga siswi SMA di Pandeglang yang terlibat kasus judi online. Tiga siswi SMA itu ZU (16), SU (17), dan TM (17).
Ketiga siswi SMA tersebut merupakan selebgram muda asal Pandeglang yang sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga turut mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Selain ketiga siswi SMA itu, RNM (20) juga turut ditangkap dan sudah lebih dulu dilakukan penahanan di Rutan Polres Pandeglang.
Penangguhan penahanan ketiga selebgram itu karena statusnya masih siswi SMA di Pandeglang.
Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang pun berkoordinasi dengan pihak Bapas atau Balai Pemasyarakatan, agar memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengungkapkan, tiga dari empat orang diduga mempromosikan judi online ditangguhkan penahanannya.
“Tiga orang ini masih di bawah umur. Karena masih di bawah umur, sementara kita tangguhkan penahanannya supaya bisa bersekolah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 8 September malam.
Shilton menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah. Tujuannya agar mereka masih bisa mendapatkan pendidikan.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Cuma kita tidak lakukan penahanan karena statusnya masih pelajar,” katanya.
Selain berkoordinasi dengan pihak sekolah, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bapas. Terkait penanganan lebih lanjut atas proses hukumnya.
“Karena penanganan kejahatan menyangkut anak-anak, kita memang harus berkoordinasi dengan pihak Bapas. Untuk penindakannya seperti apa, kita ikuti rekomendasi Bapas,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











