“Tetapi dokumen PO tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa Victor H Makelew, dan justru mengirimkan dokumen yang berbeda, yaitu Master Purchase Agreement antara PT Huawei Tech Invesment dan PT Huawei Services dengan PT Serena Cipta,” ujar Satrio.
Satrio menyatakan, pada akhirnya proyek tersebut gagal dilaksakan karena dianggap tidak memenuhi aspek legalitas dan assessment, dan grup WhatsApp tersebut dibubarkan.
“Walaupun saksi Binsar Pardede mengetahui proyek PT TAP telah di-cancel karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh tim, Mangapul Pangaribuan sebagai perwakilan dari PT Telkom tetap menginisiasi proyek PT TAP tersebut bersama dengan terdakwa Victor H Makelew dan disepakati solusi berupa project smart transportation SC,” kata Setrio.
Satrio mengatakan, terkait dengan pekerjaan smart transportation SC tersebut, terdakwa Binsar Pardede meminta terdakwa Victor H Makelew untuk mencari perusahaan mitra sebagai pelaksana, agar perusahaan mitra itu nantinya bisa dikontrol oleh terdakwa Victor H Makelew.
“Terdakwa Victor H Makelew memiliki perusahaan lain yang bisa menjadi mitra, yaitu PT Telkom Aditama Prima, yang direkturnya adalah adik kandung terdakwa Victor H Makelew bernama Lukas Makalew, dan pada waktu itu Binsar setuju,” ungkap Satrio.
Satrio mengungkapkan, dalam proyek tersebut, terdakwa Victor H Makelew memberikan fee lima persen dari anggaran setelah pencairan untuk terdakwa Binsar Pardede. Pemberian fee tersebut dianggap sebagai kesepakatan antara kedua terdakwa.
“Selanjutnya dibuatkan perjanjian penyediaan layanan cloud system unit dan smart vehicle antara PT SC dengan PT SCC pada tanggal 24 Mei 2017 yang ditandatangani oleh saksi Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT SCC dan terdakwa Victor H Makelew dengan harga total fixed price sebesar Rp19,2 miliar, belum termasuk PPN 10 persen,” kata Satrio.
Setelah ada perjanjian tersebut, nyatanya tidak ada barangnya dari proyek tersebut. Hal itu karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang/pekerjaan.
Meski tidak ada fisik barang tersebut, namun terdapat dokumen-dokumen yang digunakan untuk pencairan uang dari PT SCC kepada PT TAP.
Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Victor H Makelew tidak mengajukan eksepsi. Sementara, terdakwa Binsar Pardede mengajukan eksepsi.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











