SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang mengamankan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sabu-sabu itu ditaksir senilai Rp 500 juta lebih.
Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut disita dari dua kurir berinisial SO alias Lono (20) dan WD (18).
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan kedua kurir tersebut berawal dari adanya informasi penyalahgunaan narkoba di Kampung Sadik, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan proses penyelidikan beberapa waktu yang lalu petugas di lapangan mendapati informasi kalau SO dan WD sedang berada di dalam rumah,” ungkap Wiwin, Kamis, 14 September 2023.
Petugas yang berada di lokasi kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 416 gram, 218 paket kecil sabu-sabu seberat 102 gram, dan bungkus tembakau gorila seberat 56,6 gram.
“Selain itu ada timbangan digital dan dua unit handphone yang diamankan,” kata Wiwin.
Setelah mendapat barang bukti tersebut, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik bandar berinisial BO (buron).
“Barang tersebut milik BO (bandar), kedua pelaku ini hanya kurir,” ungkap Wiwin.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menambahkan, kedua pelaku hanya berperan dalam mengambil dan menyimpan sabu sesuai perintah BO.
“Tersangka SO dan WD diakui sebagai kurir yang bertugas mengambil atau menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan BO. Kedua pelaku ini sudah tiga kali mengambil sabu setengah kilogram. Setiap setengah kilogram sabu yang sampai ke tangan konsumen, keduanya mendapat upah Rp 30 juta,” kata Michael.
Michael mengatakan, terkait dengan tembakau gorila, kedua pelaku mengaku membeli media sosial Instagram tanpa mengenal siapa penjual. Bisnis terlarang tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2023 lalu.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tim satgas Satresnarkoba Polres Serang masih mengejar BO yang disebut sebagai bandar dan pemilik Instagram yang menjual tembakau sintetis,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











