PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pandeglang membenarkan adanya Kades masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2024. Selain Kades, ada juga Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang juga terdaftar dalam DCS anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam, berdasarkan hasil pencermatan KPU dari KTP memang kades dan BPD yang daftar caleg.
“Jumlah kades dan anggota BPD yang diketahui dari hasil pencermatan itu sebanyak enam orang. Mereka sudah melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terimanya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 15 September 2023.
Lebih lanjut Restu, menjelaskan yang pasti KPU melihat sesuai data awal yaitu e-KTP terkait status pekerjaan di form BB pernyataan.
“Dan jika kemudian teman – temen Bawaslu menemukan hal itu secara faktual. Maka nanti kemudian kami akan menyampaikan ke peserta pemilu,” katanya.
KPU akan menyampaikan kepada Partai Politik peserta Pemilu. Jika benar terkait pekerjaan secara faktual nya maka untuk di siapkan di pencematan DCT.
“Seperti yang tertuang di PKPU Nomor 10 tahun 2023. Yang pasti kami membenarkan juga ada beberapa orang yang masuk ke DCS seperti kepala desa , BPD,” katanya.
Akan tetapi, diungkapkan Restu, sementara ini untuk hal yang demikian di sebutkan itu sudah melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima nya.
“Dan dipastikan sudah terupload juga di Silon kami. Ada beberapa dari Partai Politik, peserta Pemilu 2024,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aditya











