SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek pembangunan Pasar Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp l2 miliar ternyata tidak melibatkan tenaga ahli.
Proyek tersebut diketahui hanya memperkerjakan tukang dan buruh bangunan. Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai perjanjian kontrak tersebut terjadi kegagalan bangunan.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.
Kasus tersebut menjerat tiga orang terdakwa. Mereka, Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.
“(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ujar Achmad.
Achmad mengatakan, kegagalan bangunan proyek tersebut karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang. Terdakwa Septer meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.
“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” ungkap Achmad dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Achmad menjelaskan, proyek yang didanai oleh pemerintah pusat tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek.
“Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” tutur Achmad.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











