PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang dengan tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menjaga netralitas di media sosial terkait Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan, mengungkapkan bahwa dalam era digitalisasi yang berkembang pesat saat ini, ASN, TNI, dan Polri dilarang terlibat dalam aktivitas seperti memberikan like, komentar, atau berbagi konten yang mendukung salah satu peserta Pemilu.
“Kita melarang keras untuk tidak mengunggah atau berinteraksi dengan konten yang berhubungan dengan dukungan kepada peserta Pemilu di media sosial,” ungkapnya pada Selasa, 26 September 2023.
Iman Ruhmawan juga mengingatkan bahwa ASN harus memahami bahwa netralitas tidak hanya terkait dengan pengumpulan dukungan secara langsung, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas mereka di media sosial pribadi.
“Sangat penting bagi ASN untuk menjaga netralitas mereka, terutama di media sosial, yang tidak boleh terkait dengan konten Pemilu,” tegasnya.
Meskipun belum ada laporan konkret mengenai pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Pandeglang akan terus melakukan sosialisasi untuk mencegah situasi yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Iman Ruhmawan memberikan pesan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Pandeglang agar tetap fokus pada tugas dan pekerjaan mereka serta menghindari keterlibatan dalam isu-isu Pemilu.
“Kami menekankan kepada seluruh ASN, baik di Pemda maupun di vertikal seperti Kementerian Agama, untuk tetap fokus pada tugas mereka. Meskipun memiliki hak suara, kita harus tetap menjaga netralitas,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono