PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang optimistis target retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor terminal pada tahun 2023 bisa tercapai.
Tempat Pembayaran Retribusi (TPR) untuk angkot dan sejenisnya baru mencapai 62 persen dari target sebesar Rp 200 juta, dengan realisasi mencapai Rp 137 juta per 31 Agustus 2023.
Sementara itu, pencapaian PAD dari fasilitas terminal baru mencapai 40 persen dari target sebesar Rp 150 juta, dengan realisasi mencapai Rp 50 juta pada tanggal yang sama.
Suhaedi, Kasi Pengelolaan Terminal pada Dishub Pandeglang, menyatakan keyakinannya bahwa kedua target ini dapat tercapai hingga akhir tahun 2023.
“Target PAD fasilitas terminal saat ini adalah Rp 150 juta, dan realisasi kami saat ini sekitar 40 persen, yaitu sebesar Rp 50 juta. Sementara target TPR sebesar Rp 200 juta, dan realisasi hingga kini mencapai 63 persen, senilai Rp 137 juta,” ungkapnya, Senin 25 September 2023.
Suhaedi menekankan retribusi dari jenis angkot dan sejenisnya memberikan kontribusi yang signifikan. Terutama karena keberadaan angkot di beberapa terminal dan sub terminal di wilayah Pandeglang.
“Iya, yang paling banyak kontribusinya berasal dari TPR angkot, karena angkot hadir di beberapa terminal dan sub terminal,” katanya.
Lanjutnya, dalam upaya mencapai target PAD, Suhaedi menyampaikan optimisme mereka dan berharap agar segala kendala dapat diminimalisir.
“Kami optimis, semoga segala kegiatan di terminal berjalan lancar, sehingga kendala lainnya bisa diminimalisir,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penarikan retribusi dari fasilitas terminal sendiri kadang menghadapi kesulitan karena fluktuasi dalam kinerja kios-kios di terminal tersebut.
“Penarikan retribusi dari fasilitas terminal memiliki tantangan tersendiri. Ada kios yang ramai dan ada yang sepi,” tambahnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam mengejar target pendapatan, Dishub Pandeglang telah mengirimkan surat teguran kepada mitra pedagang kios di terminal yang memiliki tunggakan.
“Kami mengirimkan surat teguran kepada mereka yang memiliki tunggakan. Kami menjalani komunikasi yang baik dan elegan dengan para mitra, namun, hingga saat ini belum ada yang melampaui batas 1 tahun. Jika ada yang melanggar selama 3 bulan berturut-turut, maka harus mengosongkan kios sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi