SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengedar obat keras berinisial RA (24) ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota di Lingkungan Sempu Kelapa Endep, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin malam 25 September 2023.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat keras yang belum sempat diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung di dalam kontrakan sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh Ipda Arif Budianto kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah memperjualbelikan obat-obatan. “Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Senin 25 September 2023 di dalam kontrakan Sempu Kelapa Endep,” kata Hengki, Kamis 28 September 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 933 butir obat jenis Tramadol dan 1.700 butir obat warna kuning dengan logo MF. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip bening, uang hasil penjualan Rp 400 ribu dan ponsel merek Oppo warna biru yang dijadikan sebagai sarana transaksi. “Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas gendong corak loreng milik pelaku,” ungkap Hengki.
Hengki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut dibeli dari pria berinisial AB asal Muara Angke, Jakarta Barat.
“Obat tersebut menurut pengakuan pelaku adalah miliknya sendiri dan untuk dijual kembali. Obat tersebut dibeli dari AB didaerah Muara Angke Jakarta Barat,” ujar pria asal Palembang tersebut.
Hengki juga mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap AB. Sementara, pelaku RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman pidana diatas tiga tahun penjara,” tutur Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











