SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka pengedar sabu-sabu, berinisial FM, ditangkap polisi. FM diduga kuat kerap mengedarkan narkoba tersebut di sekitar RSUD dr Dradjat Prawiranegara, di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dalam penangkapan FM, tim Satresnarkoba Polres Serang menyita barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dan dua unit ponsel.
Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, FM merupakan warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan terhadap pemuda berusia 22 tahun tersebut berlangsung pada Selasa, 26 September 2023.
“Penangkapan terhadap tersangka FM ini dilakukan pada Selasa, 26 September 2023 lalu, pukul 15.00 WIB. Tersangka ditangkap atas dasar informasi atau laporan dari masyarakat,” ujar Wiwin kepada wartawan, Minggu, 1 Oktober 2023.
Wiwin mengatakan, FM ditangkap saat melayani pengunjung di warung bakso di Kelurahan Kotabaru.
Saat diinterogasi, FM mengaku, menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
“Di dalam kamar tersangka, diamankan belasan paket sabu, dua di antaranya paket sabu berukuran besar,” ujar Wiwin.
Kepada polisi, FM mengaku, mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bandar berinisial T, asal Tangerang.
“Tersangka mengaku mendapat barang (sabu-sabu) dari T, tapi dia ini belum pernah bertemu dengan bandar tersebut karena melakukan komunikasi melalui ponsel,” ungkap Wiwin.
Kasatresnarkoba Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu menambahkan, tersangka telah mengedarkan sabu-sabu selama dua bulan terakhir.
Michael mengungkapkan, motif tersangka mengedarkan sabu-sabu karena masalah ekonomi. FM berdalih, pendapatannya sebagai pelayan di warung bakso tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Tersangka memperjualbelikan sabu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tergiur dengan keuntungan. Tersangka mengaku, upah dari bekerja di warung bakso tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Michael.
FM pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











