PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang mencatat, ada 15 pasangan suami istri yang berminat menjadi calon orang tua angkat untuk mengadopsi bayi laki-laki yang dibuang ibu kandungnya di sebuah gubuk di Kampung Sinarbaru, Desa Curuglemo, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Bayi laki-laki itu dibuang oleh ibu kandungnya di gubuk pada Rabu dini hari, 6 September 2023.
Saat ditinggalkan, bayi laki-laki itu mengalami kedinginan dan luka lecet, sehingga harus mendapatkan perawatan dari Puskesmas Mandalawangi dan dirujuk ke RSUD Berkah, Pandeglang.
Kondisi bayi malang itu sudah pulih dengan status anak ditelantarkan dan Dinsos Kabupaten Pandeglang tengah membantu mencarikan calon orang tua angkat.
Menurut Sekretaris Dinsos Kabupaten Pandeglang, Raden Yunce Dewi, sudah ada 15 pasangan suami istri yang berminat menjadi orang tua angkat.
“Mereka memenuhi syarat untuk menjadi orang tua angkat bagi bayi laki-laki yang sebelumnya ditelantarkan ibu kandungnya di sebuah gubuk di Kecamatan Mandalawangi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 12 Oktober 2023.
Yunce menjelaskan, bayi laki-laki itu masuk dalam anak ditelantarkan oleh orang tua kandungnya. Sehingga, memenuhi syarat sebagai calon anak angkat karena usianya masih di bawah 18 tahun.
“Dan saat ini kita tengah memasuki tahap visit (mengunjungi) calon orang tua angkat. Jadi satu persatu kita cek ricek ke rumah para peminat menjadi orang tua angkat,” katanya.
Hasil kunjungan pihak Dinsos Kabupaten Pandeglang, mayoritas calon orang tua angkat itu berdomisili di Kabupaten Pandeglang.
“Tapi ada juga dari luar Pandeglang. Sudah kita sisir dan cek ricek ke rumah mereka,” katanya.
Setelah melakukan visit, diungkapkan Yunce, tahap selanjutnya melakukan rapat untuk menentukan orang tua angkat berhak mengadopsi bayi tersebut.
“Untuk memutuskan siapa berhak, itu ditentukan hasil keputusan bersama. Rapat bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, Peksos, Dinkes, dan Dinsos,” katanya.
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang, Nuriah menambahkan, anak yang ditelantarkan yang memerlukan perlindungan khusus.
“Adapun syarat calon orang tua angkat mengacu pada Permensos RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Pertama itu, harus sehat jasmani dan rohani,” katanya.
Kemudian, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, seagama dengan calon anak angkat, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan.
“Berstatus menikah secara sah minimal lima tahun dan bukan pasangan sejenis. Lalu, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











