TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Marissa menyampaikan rekaman CCTV penabrakan yang dialami almarhum suaminya yang mantan Kanit PPA Polres Kota Tangsel, Iptu Siswanto.
Dalam rekaman CCTV itu, pelaku penabrakan bernama Ida Amini terlihat ngebut, mengambil jalur pengendara lain, dan menabrak Iptu Siswanto.
Marissa mengatakan, suaminya saat itu sedang bersepeda di jalur sepeda, tiba-tiba dari arah depan, sebuah mobil minibus warna putih yang dikendarai pelaku dengan kecepatan tinggi hendak menyalip mobil di depannya, usaha pelaku menyalip mobil di depannya gagal dan menabrak Iptu Siswanto.
Dari rekaman CCTV, usai menabrak Iptu Siswanto, pelaku tetap melaju perlahan beberapa meter, kemudian memberhentikan mobilnya.
Beberapa menit kemudian pelaku berputar menuju arah Iptu Siswanto yang sudah terkapar.
Marissa menyalahkan pelaku yang ngebut di wilayah pemukiman, mengambil jalur pengendara lain, dan tidak berusaha menginjak rem usai menabrak suaminya.
“Di pemukiman ngebut, ambil jalur orang sampai ke kanan satu badan jalan. Sudah ngebut, dilindes pula, bukan Iangsung banting kiri,” ujar Marissa, Selasa, 3 Oktober 2023.
Marissa mengatakan, usai kecelakaan, pelaku justru berteriak-teriak jika suaminya tertabrak akibat mengambil jalur yang dikendarai pelaku.
“Teriak-teriak kalau suami saya yang ambil jalur dia, suami saya yang nabrak mobil dia, suami saya yang ngebut, bahkan mengatakan kalau dia ambil kiri, mobilnya yang hancur,” jelas Marissa.
Sidang perdana kecelakaan yang mengakibatkan Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, tewas digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 2 Oktober 2023.
Terdakwa Ida Amini tidak dihadirkan di muka persidangan. Ia menjalani persidangan melalui zoom meeting.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel menghadirkan empat saksi.
Terdakwa Ida Amini didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ida Amini terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











