SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja dan mantan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Atmaja dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh JPU Kejari Serang, Kamis, 5 Oktober 2023.
Keduanya dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan sebagaiman dalam Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusuma Atmaja dan terdakwa Atmaja dengan pidana selama 5 tahun penjara,” ujar JPU Kejari Serang Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang.
Selain pidana 5 tahun penjara, keduanya oleh JPU juga diganjar hukuman tambahan berupa denda Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Mulyana dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Mulyana menjelaskan, tuntutan 5 tahun dan denda Rp 250 juta tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” kata Mulyana.
JPU Kejari Serang lainnya, Endo Prabowo mengatakan, kasus dugaan pemerasan dalam jabatan tersebut berawal pada 2019 lalu. Ketika itu, Sarja masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat Ketua BPD Nagara.
Pada tahun tersebut, kedua terdakwa mendatangi pihak dari perusahaan pengembang PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ) yang saat itu sedang melakukan pembangunan perumahan di Desa Nagara.
Sarja dan Atmaja menyebut ada jalan milik desa yang terkena dampak pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT ITJ. Sarja dan Atmaja meminta kompensasi kepada pengembang Rp 530 juta. “Terdakwa meminta kompensasi (kepada PT ITJ),” kata Endo.
“Oleh terdakwa Atmaja diperlihatkan peta blok 001 Desa Nagara yang bertuliskan Jalan Aset Desa Nagara (kepada pihak PT ITJ),” kata Endo.
Endo mengatakan, lahan yang diklaim oleh Atmaja itu ternyata bukan aset milik desa. Sebab, berdasarkan peta blok 001 Desa Nagara tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa jalan tersebut adalah aset milik desa. “Sedangkan yang aslinya (peta blok) tidak ada tulisan jalan aset desa),” ungkap Endo.
Karena merasa terhambat, PT ITJ memberikan uang kompensasi. Uang Rp 530 juta tersebut ditransfer rekening desa. Setelah masuk ke rekening desa, Sarja memerintahkan kaur keuangan untuk mentransfernya ke rekening Atmaja sebesar Rp 230 juta.
Setelah masuk ke rekening pribadi, Atmaja mentransfer Rp 10 juta ke rekening Sarja dan mengambil uang tunai Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan Atmaja kepada Sarja.
Sisa uang Rp 190 juta digunakan untuk santunan anak yatim, sumbangan ke masjid, honor anggota BPD dan seragam anggota BPD. Selain itu, uang tersebut digunakan Atmaja untuk pelunasan mobil Suzuki Ignis senilai Rp 93 juta. “Rp 12 juta digunakan Atmaja untuk keperluan sehari-hari,” kata Endo.
Endo menjelaskan, sisa uang Rp 340 juta yang ada di rekening desa digunakan Sarja untuk keperluan sosial Desa Nagara. Keperluan sosial yang dimaksud digunakan untuk membeli sarung untuk warga, pemberian THR kepada warga, sumbangan ke musala dan keperluan lainnya.
“Dengan demikian unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dan dibuktikan,” tutur Endo.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu pekan depan (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











