slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Peras Pengembang Rp 530 Juta, Mantan Kades dan Mantan Ketua BPD di Kragilan Dituntut 5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
05-10-2023 20:23:42
in Hukum
Peras Pengembang Rp 530 Juta, Mantan Kades dan Mantan Ketua BPD di Kragilan Dituntut 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja dan mantan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Atmaja dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh JPU Kejari Serang, Kamis, 5 Oktober 2023.

Keduanya dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan sebagaiman dalam Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

Palak Sopir Truk, Lima Preman di Cisoka Ditangkap Polisi

KPK OTT Wamenaker, Ini Kasusnya

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam 9 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusuma Atmaja dan terdakwa Atmaja dengan pidana selama 5 tahun penjara,” ujar JPU Kejari Serang Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang. 

Selain pidana 5 tahun penjara, keduanya oleh JPU juga diganjar hukuman tambahan berupa denda Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. 

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Mulyana dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra. 

Mulyana menjelaskan, tuntutan 5 tahun dan denda Rp 250 juta tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” kata Mulyana. 

JPU Kejari Serang lainnya, Endo Prabowo mengatakan, kasus dugaan pemerasan dalam jabatan tersebut berawal pada 2019 lalu. Ketika itu, Sarja masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat Ketua BPD Nagara. 

Pada tahun tersebut, kedua terdakwa mendatangi pihak dari perusahaan pengembang PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ) yang saat itu sedang melakukan pembangunan perumahan di Desa Nagara.

Sarja dan Atmaja menyebut ada jalan milik desa yang terkena dampak pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT ITJ. Sarja dan Atmaja meminta kompensasi kepada pengembang Rp 530 juta. “Terdakwa meminta kompensasi (kepada PT ITJ),” kata Endo. 

“Oleh terdakwa Atmaja diperlihatkan peta blok 001 Desa Nagara yang bertuliskan Jalan Aset Desa Nagara (kepada pihak PT ITJ),” kata Endo. 

Endo mengatakan, lahan yang diklaim oleh Atmaja itu ternyata bukan aset milik desa. Sebab, berdasarkan peta blok 001 Desa Nagara tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa jalan tersebut adalah aset milik desa. “Sedangkan yang aslinya (peta blok) tidak ada tulisan jalan aset desa),” ungkap Endo. 

Karena merasa terhambat, PT ITJ memberikan uang kompensasi. Uang Rp 530 juta tersebut ditransfer rekening desa. Setelah masuk ke rekening desa, Sarja memerintahkan kaur keuangan untuk mentransfernya ke rekening Atmaja sebesar Rp 230 juta.

Setelah masuk ke rekening pribadi, Atmaja mentransfer Rp 10 juta ke rekening Sarja dan mengambil uang tunai Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan Atmaja kepada Sarja. 

Sisa uang Rp 190 juta digunakan untuk santunan anak yatim, sumbangan ke masjid, honor anggota BPD dan seragam anggota BPD. Selain itu, uang tersebut digunakan Atmaja untuk pelunasan mobil Suzuki Ignis senilai Rp 93 juta. “Rp 12 juta digunakan Atmaja untuk keperluan sehari-hari,” kata Endo. 

Endo menjelaskan, sisa uang Rp 340 juta yang ada di rekening desa digunakan Sarja untuk keperluan sosial Desa Nagara. Keperluan sosial yang dimaksud digunakan untuk membeli sarung untuk warga, pemberian THR kepada warga, sumbangan ke musala dan keperluan lainnya. 

“Dengan demikian unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dan dibuktikan,” tutur Endo. 

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu pekan depan (*) 

Reporter: Fahmi

Editor : Merwanda

Tags: Kades nagaraPemerasanpemerasan Kades Nagarapemerasan ketua BPD Nagarapemerasan mantan Kades Nagarapemerasan mantan ketua BPD Nagarapemerasan PT ITJpemerasan PT PT Infiniti Triniti JayaPT Infiniti Triniti JayaSarja Kusuma Atmaja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

TNI Kawal Demokrasi untuk Indonesia Maju

Next Post

Irwil Itjen Kemenkumham RI Sidak ke Rutan Kelas IIB Serang

Related Posts

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding
Hukum

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

by Fahmi
Selasa, 23 Desember 2025 07:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kibin, Kabupaten Serang, mengajukan banding atas putusan...

Read moreDetails

Palak Sopir Truk, Lima Preman di Cisoka Ditangkap Polisi

KPK OTT Wamenaker, Ini Kasusnya

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Serang Tangkap Pemeras Karyawan Pabrik di Cikande

Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Sejumlah Organisasi Pengusaha di Cilegon Dipanggil Polda Banten

Berantas Premanisme, Polresta Tangerang Gelar Operasi Skala Besar

Polres Cilegon Amankan Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Pasir di Bagendung

Tegas, Gubernur Banten Andra Soni Instruksikan OPD Laporkan Tindakan Pemerasan Jelang Idul Fitri

Dua Preman Pemalak Guru SD di Tangsel Ditangkap

Next Post
Irwil Itjen Kemenkumham RI Sidak ke Rutan Kelas IIB Serang

Irwil Itjen Kemenkumham RI Sidak ke Rutan Kelas IIB Serang

Dewan Minta Pemkab Serang Tak Bergantung ke Daerah Lain dalam Pengelolaan Sampah

Dewan Minta Pemkab Serang Tak Bergantung ke Daerah Lain dalam Pengelolaan Sampah

Alokasi Dana Pilkada di Kota Tangerang Dilakukan Dua Tahap

Alokasi Dana Pilkada di Kota Tangerang Dilakukan Dua Tahap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Forum CSR Banten Mulai Bergerak, Bedah Rumah dan Pelatihan Kerja ke Jepang Diluncurkan

Selasa, 26 Mei 2026 10:03

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

Selasa, 26 Mei 2026 10:01
Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Selasa, 26 Mei 2026 09:46
Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Selasa, 26 Mei 2026 09:42

Penguatan Digital Jadi Kunci Pemasaran Kain Tenun Tradisional Baduy

Selasa, 26 Mei 2026 09:41

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Selasa, 26 Mei 2026 09:14

Forum CSR Banten Mulai Bergerak, Bedah Rumah dan Pelatihan Kerja ke Jepang Diluncurkan

Selasa, 26 Mei 2026 10:03

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

Selasa, 26 Mei 2026 10:01
Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Selasa, 26 Mei 2026 09:46
Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Selasa, 26 Mei 2026 09:42

Penguatan Digital Jadi Kunci Pemasaran Kain Tenun Tradisional Baduy

Selasa, 26 Mei 2026 09:41

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Selasa, 26 Mei 2026 09:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Forum CSR Banten Mulai Bergerak, Bedah Rumah dan Pelatihan Kerja ke Jepang Diluncurkan

by Yusuf Permana
Selasa, 26 Mei 2026 10:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Baru dikukuhkan, Forum Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (TJSKBLP) atau Forum CSR Banten langsung...

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

by Yusuf Permana
Selasa, 26 Mei 2026 10:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi membentuk forum khusus untuk mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak