SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang mewajibkan para pemilik angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kota Serang untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau kir kendaraannya.
Uji kir dilakukan sebagai tanda kendaraan tersebut layak untuk digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) pada Dishub Kota Serang, Edi Junaedi mengatakan, para pemilik angkot dapat melakukan uji kir di Terminal Cipocok Jaya.
“Sekarang ini, tempat pengujian kir sudah bisa dilakukan di Terminal Tipe C Cipocok Jaya, yang dibawahi langsung oleh Dishub Kota Serang,” ujarnya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Edi mengatakan, dengan adanya uji kir di Terminal Cipocok Jaya, para pemilik angkot maupun sopir tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan uji kir.
“Jadi, tidak perlu jauh-jauh lagi, karena sekarang Dishub Kota Serang sudah membuka pengujian kir di Terminal Cipocok Jaya,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











