LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Empat pemuda berinisial RA (18), A (23), D (16), dan T (22) diduga memerkosa gadis di bawah umur di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, selama enam hari, 24-29 September 2023. Mirisnya, ada upaya memediasi kasus yang telah dilaporkan ke polisi tersebut, agar berakhir damai.
Kasus ini bermula pada 24 September 2023, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun berada di Terminal Bayah. Korban diajak oleh keempat terduga pelaku untuk nonton acara band di Sawarna.
Korban merasa pusing dan menolak ajakan keempat terduga pelaku pemerkosaan.
Namun, korban tidak diantar pulang. Korban malah diajak ke suatu tempat.
Keempat pemuda yang sudah mengenal korban, diduga memerkosa korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak, Oman Rohman, mengatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah unur itu sudah dikaporkan ke Polsek Bayah.
“Memang sudah lapor ke Polsek Bayah, cuma malah dimediasi oleh Kepala Desa, antara keluarga pelaku dan keluarga korban untuk berdamai,” kata Oman, Selasa, 10 Oktober 2023.
Dijelaskan Oman, dalam surat perdamaian tersebut tidak diketahui maksudnya untuk apa yang tidak memperhatikan untuk kepentingan hak anak.
“Jadi pihak keluarga korban ini dirugikan, terkait dengan kondisi psikologis dan fisik korban, dengan adanya surat tersebut. Artinya perlu ada tindak lanjut dan mengedepankan hak-hak anak,” ujarnya.
Ditambahkan Oman, pihaknya akan menindaklanjuti kejadian tersebut dan akan membantu korban untuk melaporkannya ke Polres Lebak.
“Kami akan lanjut dan melaporkannya ke Polres ya, kita koordinasi dengan keluarga korban,” tuturnya.
Kapolsek Bayah, Iptu Samsu Riyanto, membenarkan dugaan pemerkosaan oleh empat pemuda di Kecamatan Bayah.
“Saya lagi pelajari dulu kasusnya seperti apa, karena Kanitreskrim juga masih ada di Polda,” katanya.
“Kami akan informasikan selanjutnya, jadi untuk sementara infonya seperti itu,” pungkasnya. (*)
Reporter : Nurandi
Editor: Agus Priwandono