SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang agen BRILink di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Agen BRILink ini tertipu hingga puluhan juta rupiah setelah dijanjikan akan mendapat uang Rp2 miliar.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus penipuan atau penggelapan dengan modus menggandakan uang tersebut berawal pada September 2023 lalu. Ketika itu, pelaku berinisial D (33), asal Kampung Langgen, RT 004, RW 001, Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang bertemu dengan korban di kios BRILink.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku dapat menggandakan uang hingga Rp4 miliar kepada korban. “Pelaku mengaku kepada korban dapat menggandakan uang dengan cara gaib atau mistis senilai Rp 4 miliar,” ungkap Wiwin, Rabu, 11 Oktober 2023.
Jika tertarik dengan uang Rp4 miliar tersebut, pelaku menjanjikan akan memberikan sebesar Rp2 miliar kepada korban. Korban yang tergiur dengan tipu daya pelaku lantas memberikan uang sebesar Rp12,5 juta.
“Uang Rp12,5 juta tersebut diminta pelaku untuk membeli minyak agar dapat menarik uang secara gaib,” ujar Wiwin didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi.
Wiwin mengungkapkan, setelah memberikan uang Rp12,5 juta, pelaku kembali menghubungi korban untuk membeli minyak dan kemenyan. Korban yang masih percaya dengan pelaku lantas mentransfer uang sebesar Rp51,5 juta. Uang tersebut diberikan korban melalui transfer M-Banking. “Pelaku kembali meminta uang sebagai syarat penarikan uang gaib senilai Rp 4 miliar,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Wiwin mengatakan, korban sadar telah menjadi korban penipuan setelah tidak mendapat kepastian mengenai penarikan uang gaib senilai Rp4 miliar. Korban yang merasa dirugikan oleh pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang. “Korban telah membuat laporan kepada kami,” ungkap Wiwin.
Dari laporan yang dibuat korban, tim Resmob Polres Serang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa 10 Oktober 2023. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. “Pelaku sudah ditangkap hari Selasa kemarin di rumahnya,” kata mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai asli Rp 3,4 juta yang diselipkan di dalam satu gepok kertas potongan, dua buah karung, satu buah tong kecil untuk alat mediasi gaib dan peralatan ritual lainnya.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dua buah karung itu digunakan untuk menaruh uang hasil gaib. Karung itu digunakan pelaku untuk mengelabui korban,” kata mantan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, polisi membawa pelaku ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 jo 372 KUH Pidana. “Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” tutur Wiwin. (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











