slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KPU Perpanjang Waktu Pergantian Bacaleg Meninggal Dunia

Purnama Irawan by Purnama Irawan
15-10-2023 19:21:48
in Berita Utama, Pandeglang, Pemerintahan, Politik
KPU Perpanjang Waktu Pergantian Bacaleg Meninggal Dunia

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam. Foto : Purnama Irawan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang waktu pergantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) meninggal dunia sampai tanggal 21 Oktober 2023.

Perpanjangan waktu pergantian Bacaleg meninggal dunia dituangkan KPU RI melalui Surat Dinas Nomor :1124/PL.01.4-SD/05/2023.
Surat Dinas KPU RI itu sebagai bentuk penegasan perpanjangan waktu pergantian Bacaleg dari sebelumnya hanya tiga hari setelah meninggal dunia menjadi diperpanjang sampai 21 Oktober 2023.

Baca Juga :

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Dukung Gerakan ASPSB Kabupaten Serang, Pemkab Serang Bakal Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Bacalegnya meninggal dunia dapat mengajukan pergantian melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota sebelum tanggal 21 Oktober atau 13 hari sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) yang akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, KPU RI memperpanjang waktu pergantian Bacaleg meninggal dunia.

“Dari semula tiga hari setelah meninggal dunia diperpanjang sampai 21 Oktober 2023. Atau 13 hari sebelum penetapan DCT,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 15 Oktober 2023.

Restu menjelaskan, sesuai pasal 76, PKPU nomor 10 tahun 2023 terkait pergantian Bacaleg yang meninggal dunia itu bisa digantikan oleh Partai Politik bersangkutan. Pada ayat 1 nya dalam hal terdapat Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat dua, pada masa setelah penetapan DCS, sampai dengan 13 hari, sebelum penetapan DCT.

“Jadi poin pentingnya itu bisa diganti yang meninggal dunia itu 13 hari sebelum penetapan DCT. Terus kemudian dipertegas juga ada surat dari KPU RI melalui surat dinas nomor 1124,” katanya.

Namun di pasal 76 ayat 2, kemudian ada penegasan pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Jadi masa perbaikannya itu tiga hari kalau sesuai pasal 76 ayat 2.

“Kemudian memang dipertegas lagi ada surat dinas 1124 yang diterbitkan KPU RI pada tanggal 12 Oktober 2023. Surat dinas dari KPU RI, itudiperpanjang sampai tanggal 21 Oktober, untuk pergantian calon yang meninggal,” katanya.

Lebih lanjut Restu menjelaskan, pada PKPU masa waktu pergantian calon meninggal dunia oleh Parpol Peserta Pemilu diberi waktu cuma tiga hari. Namun dipertegas surat dinas KPU RI jadi lebih panjang waktunya untuk pergantian caleg yang meninggal dunia sampai tanggal 21 Oktober.

Restu menegaskan, poin penegasannya Parpol dapat mengganti Bacaleg meninggal dunia sebelum 13 hari ditetapkan menjadi DCT.
“Jadi 13 hari sebelum diumumkan atau ditetapkan DCT maka proses perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Silon,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak

Tags: aplikasi silonDCSDCTDPR RIdprd kabupaten dan kotaDPRD ProvinsiKPU RIkpu ri perpanjang pergantian caleg meninggal duniakpu terbitkan surat dinas nomor 1124parpol peserta Pemilu 2024
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bawaslu Kota Serang Bakal Tertibkan APK di Angkutan Umum

Next Post

Nelayan di Kota Serang Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Related Posts

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI
Hukum

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

by Andre Adisas Putra
Rabu, 10 Juni 2026 16:11

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polresta Serang Kota menerima kunjungan kerja (kunker) dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pertemuan itu berlangsung...

Read moreDetails

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Dukung Gerakan ASPSB Kabupaten Serang, Pemkab Serang Bakal Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Dari 35 Usulan Pemkot Serang, Pusat Hanya Penuhi 12 Sekolah untuk Dilakukan Perbaikan

Wali Kota Serang Usulkan Perbaikan Sekolah Rusak ke Pemerintah Pusat

Nilai Bantuan PIP di Kota Serang Naik Signifikan, SD Terima Rp750 Ribu per Siswa

Nasib 6.500 Purnabakti Terancam, Pensiunan Krakatau Steel Geruduk DPR RI

DPR RI Kawal Realisasi Pembangunan Huntap Korban Banjir Bandang Lebakgedong

Wagub Banten Minta Komisi II DPR RI Mekarkan Cilangkahan

Next Post
Nelayan di Kota Serang Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Nelayan di Kota Serang Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Ambulan Desa Tabrak Rumah Warga di Padarincang, Pengendara Motor Nyaris Diseruduk

Ambulan Desa Tabrak Rumah Warga di Padarincang, Pengendara Motor Nyaris Diseruduk

Banyak ASN Pindah ke Pemkab Serang, Dewan Sebut Jadi Keuntungan

Banyak ASN Pindah ke Pemkab Serang, Dewan Sebut Jadi Keuntungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

SPMB 2026 Kabupaten Serang Resmi Diluncurkan, Sekolah Gratis Tanpa Pungli

SPMB 2026 Kabupaten Serang Resmi Diluncurkan, Sekolah Gratis Tanpa Pungli

Jumat, 12 Juni 2026 08:03
Anggota Brimob Polda Banten Korban Pengeroyokan Jalani Operasi di RS Bhayangkara Jakarta

Anggota Brimob Polda Banten Korban Pengeroyokan Jalani Operasi di RS Bhayangkara Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 08:02
Lebak Targetkan Masuk 5 Besar pada Popda XII Banten 2026

Lebak Targetkan Masuk 5 Besar pada Popda XII Banten 2026

Jumat, 12 Juni 2026 07:51
Polsek Cikupa Intensifkan Patroli Malam untuk Cegah Kriminalitas

Polsek Cikupa Intensifkan Patroli Malam untuk Cegah Kriminalitas

Jumat, 12 Juni 2026 07:17
BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Jumat, 12 Juni 2026 07:15
Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery di Kabupaten Tangerang

Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery di Kabupaten Tangerang

Jumat, 12 Juni 2026 07:12
SPMB 2026 Kabupaten Serang Resmi Diluncurkan, Sekolah Gratis Tanpa Pungli

SPMB 2026 Kabupaten Serang Resmi Diluncurkan, Sekolah Gratis Tanpa Pungli

Jumat, 12 Juni 2026 08:03
Anggota Brimob Polda Banten Korban Pengeroyokan Jalani Operasi di RS Bhayangkara Jakarta

Anggota Brimob Polda Banten Korban Pengeroyokan Jalani Operasi di RS Bhayangkara Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 08:02
Lebak Targetkan Masuk 5 Besar pada Popda XII Banten 2026

Lebak Targetkan Masuk 5 Besar pada Popda XII Banten 2026

Jumat, 12 Juni 2026 07:51
Polsek Cikupa Intensifkan Patroli Malam untuk Cegah Kriminalitas

Polsek Cikupa Intensifkan Patroli Malam untuk Cegah Kriminalitas

Jumat, 12 Juni 2026 07:17
BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Jumat, 12 Juni 2026 07:15
Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery di Kabupaten Tangerang

Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery di Kabupaten Tangerang

Jumat, 12 Juni 2026 07:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SPMB 2026 Kabupaten Serang Resmi Diluncurkan, Sekolah Gratis Tanpa Pungli

SPMB 2026 Kabupaten Serang Resmi Diluncurkan, Sekolah Gratis Tanpa Pungli

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 12 Juni 2026 08:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Pendopo Bupati Serang,...

Anggota Brimob Polda Banten Korban Pengeroyokan Jalani Operasi di RS Bhayangkara Jakarta

Anggota Brimob Polda Banten Korban Pengeroyokan Jalani Operasi di RS Bhayangkara Jakarta

by Fahmi
Jumat, 12 Juni 2026 08:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bripda M Fajar Dwi, anggota Brimob Polda Banten yang menjadi korban pengeroyokan di Kota Serang, harus menjalani...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak