PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang waktu pergantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) meninggal dunia sampai tanggal 21 Oktober 2023.
Perpanjangan waktu pergantian Bacaleg meninggal dunia dituangkan KPU RI melalui Surat Dinas Nomor :1124/PL.01.4-SD/05/2023.
Surat Dinas KPU RI itu sebagai bentuk penegasan perpanjangan waktu pergantian Bacaleg dari sebelumnya hanya tiga hari setelah meninggal dunia menjadi diperpanjang sampai 21 Oktober 2023.
Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Bacalegnya meninggal dunia dapat mengajukan pergantian melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota sebelum tanggal 21 Oktober atau 13 hari sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) yang akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, KPU RI memperpanjang waktu pergantian Bacaleg meninggal dunia.
“Dari semula tiga hari setelah meninggal dunia diperpanjang sampai 21 Oktober 2023. Atau 13 hari sebelum penetapan DCT,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 15 Oktober 2023.
Restu menjelaskan, sesuai pasal 76, PKPU nomor 10 tahun 2023 terkait pergantian Bacaleg yang meninggal dunia itu bisa digantikan oleh Partai Politik bersangkutan. Pada ayat 1 nya dalam hal terdapat Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat dua, pada masa setelah penetapan DCS, sampai dengan 13 hari, sebelum penetapan DCT.
“Jadi poin pentingnya itu bisa diganti yang meninggal dunia itu 13 hari sebelum penetapan DCT. Terus kemudian dipertegas juga ada surat dari KPU RI melalui surat dinas nomor 1124,” katanya.
Namun di pasal 76 ayat 2, kemudian ada penegasan pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Jadi masa perbaikannya itu tiga hari kalau sesuai pasal 76 ayat 2.
“Kemudian memang dipertegas lagi ada surat dinas 1124 yang diterbitkan KPU RI pada tanggal 12 Oktober 2023. Surat dinas dari KPU RI, itudiperpanjang sampai tanggal 21 Oktober, untuk pergantian calon yang meninggal,” katanya.
Lebih lanjut Restu menjelaskan, pada PKPU masa waktu pergantian calon meninggal dunia oleh Parpol Peserta Pemilu diberi waktu cuma tiga hari. Namun dipertegas surat dinas KPU RI jadi lebih panjang waktunya untuk pergantian caleg yang meninggal dunia sampai tanggal 21 Oktober.
Restu menegaskan, poin penegasannya Parpol dapat mengganti Bacaleg meninggal dunia sebelum 13 hari ditetapkan menjadi DCT.
“Jadi 13 hari sebelum diumumkan atau ditetapkan DCT maka proses perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Silon,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











