• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

KPU Perpanjang Waktu Pergantian Bacaleg Meninggal Dunia

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Minggu, 15 Oktober 2023 19:21
in Berita Utama, Pandeglang, Pemerintahan, Politik
KPU Perpanjang Waktu Pergantian Bacaleg Meninggal Dunia

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam. Foto : Purnama Irawan

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang waktu pergantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) meninggal dunia sampai tanggal 21 Oktober 2023.

Perpanjangan waktu pergantian Bacaleg meninggal dunia dituangkan KPU RI melalui Surat Dinas Nomor :1124/PL.01.4-SD/05/2023.
Surat Dinas KPU RI itu sebagai bentuk penegasan perpanjangan waktu pergantian Bacaleg dari sebelumnya hanya tiga hari setelah meninggal dunia menjadi diperpanjang sampai 21 Oktober 2023.

RelatedPosts

Konsultasi Hukum Gratis Tangsel

Warga Tangsel Bisa Konsultasi Hukum Gratis di 54 Kelurahan

Selasa, 13 Oktober 2026 15:59
Seleksi Pimpinan Baznas Cilegon

Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Cilegon Dibuka 22 Oktober, Ini Tahapan Seleksinya

Selasa, 13 Oktober 2026 15:56
TMMD ke-130 Kabupaten Lebak

TMMD ke-130 di Lebak Sasar Pembangunan Jalan hingga Perbaikan Rumah

Selasa, 13 Oktober 2026 15:40
SD Negeri Panacaran 1 Terima Bantuan Revitalisasi 6 Ruang Kelas

SD Negeri Panacaran 1 Terima Bantuan Revitalisasi 6 Ruang Kelas

Selasa, 13 Oktober 2026 14:26

Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Bacalegnya meninggal dunia dapat mengajukan pergantian melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota sebelum tanggal 21 Oktober atau 13 hari sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) yang akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, KPU RI memperpanjang waktu pergantian Bacaleg meninggal dunia.

“Dari semula tiga hari setelah meninggal dunia diperpanjang sampai 21 Oktober 2023. Atau 13 hari sebelum penetapan DCT,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 15 Oktober 2023.

Restu menjelaskan, sesuai pasal 76, PKPU nomor 10 tahun 2023 terkait pergantian Bacaleg yang meninggal dunia itu bisa digantikan oleh Partai Politik bersangkutan. Pada ayat 1 nya dalam hal terdapat Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat dua, pada masa setelah penetapan DCS, sampai dengan 13 hari, sebelum penetapan DCT.

“Jadi poin pentingnya itu bisa diganti yang meninggal dunia itu 13 hari sebelum penetapan DCT. Terus kemudian dipertegas juga ada surat dari KPU RI melalui surat dinas nomor 1124,” katanya.

Namun di pasal 76 ayat 2, kemudian ada penegasan pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Jadi masa perbaikannya itu tiga hari kalau sesuai pasal 76 ayat 2.

“Kemudian memang dipertegas lagi ada surat dinas 1124 yang diterbitkan KPU RI pada tanggal 12 Oktober 2023. Surat dinas dari KPU RI, itudiperpanjang sampai tanggal 21 Oktober, untuk pergantian calon yang meninggal,” katanya.

Lebih lanjut Restu menjelaskan, pada PKPU masa waktu pergantian calon meninggal dunia oleh Parpol Peserta Pemilu diberi waktu cuma tiga hari. Namun dipertegas surat dinas KPU RI jadi lebih panjang waktunya untuk pergantian caleg yang meninggal dunia sampai tanggal 21 Oktober.

Restu menegaskan, poin penegasannya Parpol dapat mengganti Bacaleg meninggal dunia sebelum 13 hari ditetapkan menjadi DCT.
“Jadi 13 hari sebelum diumumkan atau ditetapkan DCT maka proses perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Silon,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak

Tags: aplikasi silonDCSDCTDPR RIdprd kabupaten dan kotaDPRD ProvinsiKPU RIkpu ri perpanjang pergantian caleg meninggal duniakpu terbitkan surat dinas nomor 1124parpol peserta Pemilu 2024
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bawaslu Kota Serang Bakal Tertibkan APK di Angkutan Umum

Next Post

Nelayan di Kota Serang Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Next Post
Nelayan di Kota Serang Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Nelayan di Kota Serang Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

Senin, 12 Oktober 2026 17:04
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Mutasi pejabat Pemkot Serang

Disetujui BKN, 43 Pejabat ASN Pemkot Serang Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 13:02
Penipuan Investasi arisan

Kasus Dugaan Investasi Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Naik Penyidikan, Polda Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 16:55
Pajak MBLB Banten

Genjot PAD, Pemprov Banten Naikkan Pajak MBLB hingga 250 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 16:50
Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Minggu, 11 Oktober 2026 06:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Konsultasi Hukum Gratis Tangsel

Warga Tangsel Bisa Konsultasi Hukum Gratis di 54 Kelurahan

by Syaiful Adha
Selasa, 13 Oktober 2026 15:59
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum)...

Seleksi Pimpinan Baznas Cilegon

Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Cilegon Dibuka 22 Oktober, Ini Tahapan Seleksinya

by Adam Fadillah
Selasa, 13 Oktober 2026 15:56
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai mematangkan proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.