SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, disetubuhi oleh tiga teman prianya. Korban, sebut saja Bunga (15), digilir setelah dicekoki minuman keras (miras).
Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut berawal pada Sabtu malam, 3 Juni 2023 lalu. Ketika itu, Bunga bermain bersama teman laki-laki dan dicekoki miras.
Dalam kondisi mabuk, dua teman korban berinisial RH (17) dan AR alias Buluk (23) membawa korban ke sebuah lapangan di Kampung Paya, Desa Junti, Kecamatan Jawilan.
Di lapangan ini, RH terlebih dahulu menyetubuhi korban.
“Saat RH menyetubuhi korban, pelaku AR alias Buluk ini memegang kaki korban agar tidak memberontak,” ungkap Dedi, Senin, 16 Oktober 2023.
Dedi mengungkapkan, setelah RH puas menyalurkan hasratnya, giliran AR alias Buluk yang menyetubuhi korban.
“Saat pelaku RH memegang kaki korban, giliran AR alias Buluk yang menggauli korban,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, setelah persetubuhan tersebut, korban dibawa ke rumah AR di Desa Junti.
Di rumah AR, korban bertemu dengan pelaku lain berinisial MI (20).
“Oleh pelaku MI ini korban pada malam harinya dibawa ke sebuah bengkel di Kampung Padasuka, Desa Junti,” ujar Dedi.
Di bengkel tersebut, korban disetubuhi oleh MI. Usai menjadi pemuas nafsu MI, korban akhirnya pulang ke rumahnya.
Saat di rumah, korban diinterogasi oleh orang tuanya karena sudah tiga hari tidak pulang.
“Kepada orang tuanya korban mengaku pergi bersama teman prianya dan telah disetubuhi,” kata Dedi.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak itu ke Polres Serang.
Dari laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang menangkap tiga orang pelaku yang berasal dari Desa Junti tersebut.
“Para pelaku dilakukan penangkapan di dua lokasi pada Jumat malam, 13 Oktober 2023,” ujar Dedi.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah AR pada sekira pukul 19.00 WIB di SPBU Gabus Jawilan.
Polisi kemudian menangkap MI di lokasi yang sama sekira pukul 20.00 WIB.
“Untuk pelaku RH ditangkap sekira pukul 23.15 WIB di Kampung Padasuka, Desa Junti,” ungkap Dedi.
Dedi mengungkapkan, ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya. Oleh penyidik, ketiganya dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana di atas lima tahun,” tutur Dedi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











