SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pengedar obat keras ditangkap petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, Senin, 16 Oktober 2023. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat keras.
Informasi yang diperoleh, dua pengedar obat keras yang diamankan tersebut NBP (28), warga Kampung Sukabakti, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan AN (38) warga Koala Batek, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai penyalahgunaan obat keras. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 90 butir tramadol, 1.000 butir eximer dan satu buah ponsel dari tangan NBP.
Sementara dari tangan AN, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.700 butir tramadol dan satu buah ponsel. Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten.
Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Ade Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lapangan dan mengamankan NBP terlebih dahulu di wilayah Gembong, Kecamatan Balaraja. Setelah NBP diamankan, petugas melakukan pengembangan dan menangkap AN di lokasi yang sama.
AN diamankan setelah NBP menyebutkan keterlibatan rekannya itu dalam penjualan obat keras. “Keduanya diamankan kemarin di daerah Tangerang. Ada ribuan butir diamankan,” ujar Ade, Rabu 18 Oktober 2023.
Akibat perbuatannya kedua terancam dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Saat ini dua orang pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan,” tutur mantan Kabid Humas Polda Banten tersebut.
Editor : Merwanda











