SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Bawaslu Kota Serang menyatakan dua guru SMP sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang telah terbukti melanggar aturan netralitas pada Pemilu
Kedua ASN tersebut akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindak lanjutnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrruri mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan surat rekomendasi kepada KASN terkait dua oknum ASN tersebut.
“Nanti kami akan siapkan surat rekomendasi untuk dikirimkan ke KASN. Kami sudah melakukan pleno bahwa kasus ini benar ada pelanggaran,” ujarnya, Minggu, 22 Oktober 2023.
Fierly menjelaskan, Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KASN. Selebihnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang.
“Jadi, setelah diputuskan, lalu diteruskan ke KASN untuk rekomendasinya. Rekomendasi itu kan redaksional dari kami, dan nanti selebihnya diserahkan ke KASN bagaimana tindak lanjutnya,” katanya.
Ia menuturkan, sebelumnya dua oknum ASN tersebut baru sekedar informasi awal. Namun kemudian pihaknya melakukan penelusuran informasi tersebut dan memastikan bahwa ada keterlibatan terhadap salah satu bacaleg DPR RI.
“Penelusuran informasi awal dulu, lalu kami jadikan temuan setelah kami telusuri. Tertanggal 10 Oktober kemarin, sudah kami jadikan temuan dan teregister, jatuhnya tujuh hari kerja. Kemudian, kami sudah putuskan adanya pelanggaran yang dilakukan dua ASN itu,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan, dua ASN tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik netralitas ASN.
“ASN itu etik, makanya kami berikan ke KASN untuk rekomendasi terkait pelanggarannya. Partai pun akan kami surati, termasuk perorangan atau bacalegnya,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi