CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Sahruji dikabarkan dilaporkan ke Polda Banten oleh seseorang bernama Aldin.
Pria yang menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon itu dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan permodalan usaha.
Laporan yang ditujukan ke Sahruji itu tercatat pada laporan polisi nomor : LP/B/262/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2023/POLDA BANTEN pada 29 September 2023.
Sahruji menjelaskan, sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, ia menyerahkan persoalan itu kepada pihak kepolisian.
Namun Sahruji menyorot pernyataan pelapor yang menyebut laporan itu dilakukan usai somasi polapor diabaikan.
“Ini yang perlu saya luruskan, jika somasi yang dilayangkan pelapor itu sudah pernah saya tanggapi,” ujar Sahruji, Minggu 22 Oktober 2023.
Sahruji bahkan menjelaskan konologi surat somasi dari Aldin dan jawaban somasi yang ia layangkan.
Dijelaskan Sahruji, tanggal 12 September 2023 dan tanggal 18 September 2023 Aldin mensomasi Sahruji.
Kemudian, pada tanggal 19 September 2023 Sahruji menjawab kedua somasi tersebur melalui email lawfirm.dap@gmail.com.
Selanjutnya, pada hari Kamis 21 September 2023, diwakili adiknya yang mengetahui permasalahan tersebut dilakukan pertemuan dengan tim pengacara Aldin di Serang.
Sahruji melanjutkan, kemudian kuasa hukum Aldin membertahukan jika kliennya itu ingin bertemu. Permintaan itu pun dikabulkan Sahruji pada tanggal 25 September di resto Moonstone Cilegon.
Sahruji menjelaskan, persoalan yang dijadikan materi aduan oleh Aldin sudah lama diselesaikan.
Dijelaskan Sahruji, pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Aldin untuk membahas tentang penyelesaian utang piutang dan disepakati bahwa utang piutang tersebut dianggap lunas dikarenakan adanya kerjas ama project cut and fill dari PT Dahana selaku pemberi kerja kepada PT Poros Maritim dengan nilai kontrak lebih dari Rp300 miliar.
Project dikerjakan bersama dimana Aldin menyandang sebagai direktur dan Sahruji sebagai komisaris yang meraup untung hingga Rp70 miliar.
“Jadi persoalan itu sudah selesai, lalu dari sisi mana saya menipu?” ujar Sahruji.
Sahruji justru mempertanyakan haknya dari keuntungan Rp70 miliar tersebut karena sampai sekarang belum ada kejelasan. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi











