TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan dan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) mulai menaikkan tarif dasar air minum di tahun 2023. Kenaikkan ini akan terus dilakukan setiap tahun sebesar 6 persen.
Direktur Utama (Dirut) Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengatakan, kebijakan menaikkan tarif dasar air minum ini tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Tangsel Nomor 539/Kep.380- Huk/2022, Tentang Tarif Air Minum pada Perseroda PITS yang ditandatangani Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.
Menurutnya, Kepwal tentang kenaikkan tarif dasar air ini dibuat pada 22 November tahun 2022 dan mulai berlaku sejak bulan Januari 2023.
“Tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesstu Kepwal, akan dilakukan kenaikkan secara berkala setiap tahun sebesar 6 persen, dimulai pada tahun 2023,” ujar Tubagus, Rabu 8 November 2023.
Menurutnya, terdapat 4 kelompok pemakai air bersih di Tangsel, mereka mulai dari kelompok I yaitu sosial umum, sosial khusus, rumah tangga sederhana. Kemudian kelompok II yaitu rumah tangga sederhana, rumah tangga menengah, instansi pemerintah.
Kelompok III di antaranya rumah tangga mewah, niaga kecil, niaga besar, industri kecil, industri besar, rumah susun pemerintah, Perseroda, apartemen sederhana, apartemen menengah, apartemen mewah, mal. Terakhir, kelompok IV adalah pengelolaan kawasan.
Editor : Merwanda











