SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang akan membuat tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan kampanye di media sosial.
Hal tersebut lantaran terdapat beberapa hal yang Indek Kerawanan Pemilu (IKP) berkaitan dengan kampanye di media sosial.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, di era serba digital seperti saat ini, media sosial menjadi tantangan tersendiri termasuk pada masa pemilu terutama masa kampanye.
“Bawaslu akan melakukan kerjasama multy stakeholder, terutama pihak-pihak yang memungkinkan untuk mengontrol media sosial,” katanya, Jum’at 17 November 2023.
Berdasarkan hasil pemetaan dari pemilu sebelumnya, setidaknya ada sebanyak tiga hal yang menjadi indeks kerawanan pemilu di media sosial.
“Yang menjadi indeks kerawanan yaitu hoax, sara dan ujaran kebencian. Itu yang muncul dalam potret Bawaslu pada data pemilu sebelumnya,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan membentuk tim khusus yang akan mengawasi media sosial atau tim siber agar pengawasan dk media sosial dapat berjalan secara maksimal.
“Bawaslu sendiri tidak bisa bekerja sendiri untuk melakukan pengawasan media sosial, nanti kita akan ada semacam pasukan siber, untuk melakukan pengawasan di media sosial,” tegasnya.
Pihaknya juga telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk segera meminta peserta pemilu mendaftarkan media sosial untuk kampanye.
“Kkarena supaya memudahkan kita untuk melihat sejauh mana konten kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu,” jelasnya.
Berdasarkan pengamatan kasat mata, sudah banyak peserta pemilu yang melakukan kampanye terlebih dahulu melalui akun-akun mereka. Padahal, secara regulasi pendaftaran baru dapat dilakukan per tanggal 28 November 2023.
“Padahal kami sudah menyampaikan ke teman-teman peserta pemilu untuk menahan diri agar tidak melakukan sosialisasi dalam hal ini kampanye baik di media sosial ataupun di media lain yang memang belum diperkenankan,” terangnya.
Nantinya, tim siber akan mulai dikykyhkan dan mulai bekerja pada saat masa kampanye sudah dimulai. “Kita akan bergerak di awal, nanti alam kita lakukan secara serentak itu di tanggal 28. Sebelum tanggal 28 kita akan melakukan apel siaga sekaligus merilis deklarasi damai plus hal-hal yang akan dipersiapkan terkait pengawasan kampanye,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pemateri Dian Permata mengatakan jika penyebaran konten hoax dewasa ini memang sudah sangat memperhatikan. Bahkan, dengan perkembangan teknologi yang ada, konten hoax bukan hanya berupa tulisan dan foto saja, melainkan juga vidoe yang telah dibuat dengan teknologi.
“Ini yang berbahaya, berusaha melakukan framing terhadap calon tertentu. Apalagi sekarang sudah canggih, tentu ini menjadi tantangan tersendiri untuk Bawaslu,” jelasnya.
Ia pun menyoroti terkait regulasi-regulasi yang berada di Bawaslu dalam hal pemberian sanksi terhadap para penyebar hoax, politik identitas ataupun ujaran kebencian yang berliku dan terkesan tumpul.
“Memang regulasi kita di undang-umdang pemilu terbatas, terkesan rada-rada berliku atau bahkan rada-rada tumpul,” jelasnya.
Untuk itu, dalam hal penegakan hukum atas perilaku dalam penyebaran informasi hoax undang-undang yang dapat digunakan ialah terkait UU ITE. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











