LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menjebloskan kembali mantan Ketua Koperasi Bangkit, Kusnaedi, dan mantan Bendahara Koperasi Bangkit, Ahmad Fathoni, ke penjara.
Kusnaedi dan Ahmad Fathoni merupakan terdakwa korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp 2,5 miliar.
Eksekusi terhadap keduanya dilakukan setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Lebak ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.
Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing dan dibawa ke Lapas Kelas III Rangkasbitung pada malam ini, 20 November 2023.
Dalam amar putusan bernomor 4928 K/Pid.sus/2023, MA memvonis terdakwa Kusnaedi dengan hukuman 2,5 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Kusnaedi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dipidana penjara satu tahun.
Sementara, dalam amar putusan MA Nomor 4944 K/Pid.sus/2023, Ahmad Fathoni dijatuhi hukuman dua tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Kita eksekusi kedua terdakwa setelah kasasi yang kita ajukan dikabulkan oleh MA. Terpidana kusnaedi di vonis dua tahun enam bulan penjara, dan Ahmad Fathoni dua tahun penjara” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur, Senin, 20 November 2023.
Kata dia, kedua terdakwa dijemput di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.
“Dijemput di rumahnya masing-masing, mereka telah siap. Sebelum kita tahan, kita periksa kesehatan keduanya dan alhamdulillah dalam kondisi sehat sehingga bisa menjalani tahanan sesuai dengan vonis MA,” kata Andi.
Kasi Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fakhri, menambahkan bahwa dalam perkara tersebut kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 336 juta dari total Rp 2,5 miliar.
Dalam amar putusan MA, kata Fakhri, kedua terpidana melanggar unsur-unsur pada Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, 6 Maret 2023, Hakim PN Tipikor Serang yang diketuai Dedi Aji Saputra memvonis bebas Kusnaedi dan Ahmad Fathoni.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agus Priwandono