slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasasi Dikabulkan, Mantan Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit Dijebloskan ke Penjara

Nurabidin by Nurabidin
20-11-2023 22:15:51
in Hukum, Utama
Kasasi Dikabulkan, Mantan Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit Dijebloskan ke Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menjebloskan kembali mantan Ketua Koperasi Bangkit, Kusnaedi, dan mantan Bendahara Koperasi Bangkit, Ahmad Fathoni, ke penjara.

Kusnaedi dan Ahmad Fathoni merupakan terdakwa korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca Juga :

Ini Tiga Perkara Pidana Umum Tertinggi Ditangani Kejari Lebak

Cegah Aksi Premanisme, Pemkab Tangerang Bakal Bentuk Satgas Preman

Danrem 064 Maulana Yusuf Tegaskan Siap Dukung Kejaksaan Meski Penempatan TNI Masih Menjadi Polemik

Jaksa Diminta Jaga Integritas dan Profesionalisme

Eksekusi terhadap keduanya dilakukan setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Lebak ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.

Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing dan dibawa ke Lapas Kelas III Rangkasbitung pada malam ini, 20 November 2023.

Dalam amar putusan bernomor 4928 K/Pid.sus/2023, MA memvonis terdakwa Kusnaedi dengan hukuman 2,5 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Kusnaedi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dipidana penjara satu tahun.

Sementara, dalam amar putusan MA Nomor 4944 K/Pid.sus/2023, Ahmad Fathoni dijatuhi hukuman dua tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Kita eksekusi kedua terdakwa setelah kasasi yang kita ajukan dikabulkan oleh MA. Terpidana kusnaedi di vonis dua tahun enam bulan penjara, dan Ahmad Fathoni dua tahun penjara” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur, Senin, 20 November 2023.

Kata dia, kedua terdakwa dijemput di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

“Dijemput di rumahnya masing-masing, mereka telah siap. Sebelum kita tahan, kita periksa kesehatan keduanya dan alhamdulillah dalam kondisi sehat sehingga bisa menjalani tahanan sesuai dengan vonis MA,” kata Andi.

Kasi Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fakhri, menambahkan bahwa dalam perkara tersebut kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 336 juta dari total Rp 2,5 miliar.

Dalam amar putusan MA, kata Fakhri, kedua terpidana melanggar unsur-unsur pada Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, 6 Maret 2023, Hakim PN Tipikor Serang yang diketuai Dedi Aji Saputra memvonis bebas Kusnaedi dan Ahmad Fathoni.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak. (*)

Reporter: Nurabidin

Editor: Agus Priwandono

Tags: dua terpidana koperasi bangkit dipenjaraKejaksaanKejari Lebakkejati bantenkerugian negarakoperasi bangkitKorupsiLapas RangkasbitungLPDBMa
Previous Post

Jelang Akhir Tahun, Pemprov Banten Pelototi Tiga Komoditas Ini

Next Post

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Nasional

Related Posts

Ini Tiga Perkara Pidana Umum Tertinggi Ditangani Kejari Lebak
Berita Utama

Ini Tiga Perkara Pidana Umum Tertinggi Ditangani Kejari Lebak

by Nurandi
Selasa, 20 Mei 2025 20:17

LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pencurian, perlindungan anak atau asusila dan Penipuan Penggelapan mendominasi perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang ditangani seksi Pidana Umum Kejaksaan...

Read moreDetails

Cegah Aksi Premanisme, Pemkab Tangerang Bakal Bentuk Satgas Preman

Danrem 064 Maulana Yusuf Tegaskan Siap Dukung Kejaksaan Meski Penempatan TNI Masih Menjadi Polemik

Jaksa Diminta Jaga Integritas dan Profesionalisme

Mahasiswa Hukum Untirta Diajak Pahami Restorative Justice

Ditanya Soal Pengamanan Kejati Banten, Ini Respons Komandan Korem 064 Maulana Yusuf

Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri ke Kejati Banten

Kodim 0603/Lebak Siap Amankan Kejari Lebak

Aset Kepala DLH Tangsel Dilacak Kejati Banten, Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar

Kantor Kejaksaan Bakal Dijaga TNI, Kejari Bakal Koordinasi Dengan Kodim 0603 Lebak

Next Post
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Nasional

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Nasional

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang Berupaya Lahirkan Petani Milenial

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang Berupaya Lahirkan Petani Milenial

Toyota Rush Terguling di Tol Kunciran-Serpong, Pagi Ini

Toyota Rush Terguling di Tol Kunciran-Serpong, Pagi Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Pandeglang Minta Warga Melapor Jika Ada Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja 

Pemkab Pandeglang Minta Warga Melapor Jika Ada Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja 

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 23 Mei 2025 14:32

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang meminta masyarakat melapor jika menemukan perusahaan yang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Kepala...

DLH Hanya Terima Data dari Lotte, Wakil Ketua DPRD: Ini Bahaya, Negara Tak Boleh Lemah

DLH Hanya Terima Data dari Lotte, Wakil Ketua DPRD: Ini Bahaya, Negara Tak Boleh Lemah

by Bayu Mulyana
Jumat, 23 Mei 2025 14:08

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Masduki, mengecam keras lemahnya sistem pengawasan lingkungan hidup di Kota Cilegon, yang hingga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak