Meski tidak mempunyai kualifikasi, namun terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi bersama Arief Rivai Madawi pergi ke Singapura pada tanggal 28-29 Januari 2019. Keduanya mendatangi Singapura untuk melihat kapal tunda jenis tugboat.
“(Kedatangan ke Singapura) untuk melihat kapal tunda jenis tugboat ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016. Kapal yang terdakwa perlihatkan tersebut bukan milik PT AM INDO TEK,” ungkap Achmad.
Sepulangnya dari Singapura, pada 31 Januari 2019, Arief Rivai selaku Direktur Utama PT PCM mengirimkan surat ke PT AM INDO TEK atas ketertarikannya untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat.
Selanjutnya, pada 6 Februari 2019 Arief Rivai Madawi mengadakan rapat umum pemegang saham di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon.
“Pada intinya menyetujui rencana pengadaan kapal tunda,” ujar Achmad di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.
Dalam rapat umum bersama pemegang saham tersebut, sambung Achmad, terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi diberikan waktu untuk pemaparan di hadapan para pemegang saham PT PCM.
“Arief Rivai Madawi memerintahkan terdakwa untuk melakukan pemaparan, serta menyampaikan jika terdakwa telah memberikan uang muka. Padahal, tidak pernah ada dilakukan down payment yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Achmad.
Setelah dilakukan pertemuan di hotel tersebut, pada 7 Februari 2019 PT AM INDO TEK memberikan penawaran untuk pembelian kapal tahun pembuatan 2016 dengan nilai Rp 78 miliar.
Dari jumlah tersebut, PT AM INDO TEK berkewajiban menyediakan Rp 50 miliar.
“Dan, PT PCM Rp 24 miliar,” ujar Achmad.











